Polsek Kota Agung Ungkap Kasus Pencurian Emas Rp150 Juta, Satu Tersangka Diamankan

Peristiwa2 Dilihat

Kencananusantara.com, LAHAT – Jajaran Polsek Kota Agung, Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap perhiasan emas senilai sekitar Rp150 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P beserta sejumlah barang bukti.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Tanjung Kurung Ulu, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Peristiwa bermula saat korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk menghadiri acara melayat. Ketika kembali ke kediamannya, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan. Pintu kamar yang sebelumnya terkunci ditemukan telah terbuka dan sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kamar diketahui telah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Kota Agung segera melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Polisi kemudian melakukan penelusuran terhadap kendaraan roda empat yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Melalui koordinasi dengan pihak rental kendaraan serta bantuan sistem pelacakan GPS, keberadaan kendaraan tersebut berhasil diketahui berada di kawasan Perkebunan Teh Gunung Dempo, Kota Pagar Alam.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial P tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Modus yang dilakukan yakni dengan masuk ke rumah korban melalui lantai dua dengan cara memanjat, kemudian masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat merek SINGJAZZ, dua buah kalung emas 24 karat berbentuk padi dengan berat masing-masing 3 suku dan 4 suku, satu buah cincin emas 24 karat seberat 25 gram, serta satu unit telepon genggam Vivo Y05E warna biru.

Saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik ketika meninggalkan kediaman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *