Kencananusantara.com, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, S.E., M.Si., menyoroti transaksi pengalihan 30,25 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) kepada PT Jhonlin Baratama senilai sekitar Rp26,1 triliun. Transaksi ini menjadi perhatian setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan mengenai dasar penetapan harga pengalihan saham yang berbeda jauh dari harga perdagangan reguler.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan yang diberitakan media ekonomi, transaksi tersebut diselesaikan pada 7 Oktober 2026 dengan pengalihan 10.084.088.370 saham pada harga Rp2.588 per lembar. Saham tersebut dialihkan oleh Dato’ Low Tuck Kwong dan Elaine Low kepada PT Jhonlin Baratama melalui transaksi pasar negosiasi.
Sebagai perbandingan, saham BYAN ditutup pada harga Rp12.550 di pasar reguler pada 7 Oktober 2026. Perbedaan harga ini menjadi salah satu aspek yang menarik perhatian publik terhadap transaksi tersebut.
BEI Meminta Penjelasan, Manajemen Belum Dapat Mengonfirmasi Dasar Harga
Dalam perkembangan yang diberitakan pada 22–23 Oktober 2026, BEI meminta klarifikasi kepada manajemen Bayan Resources mengenai transaksi saham pada harga Rp2.588 per lembar, termasuk transaksi pada 15 dan 16 Oktober 2026.
BEI juga menanyakan dasar penetapan harga tersebut karena Dato’ Low Tuck Kwong sebelumnya tercatat membeli saham BYAN di pasar reguler pada harga Rp11.200 per lembar pada 14 Oktober 2026. Pada 15 Oktober 2026, harga penutupan BYAN di pasar reguler tercatat Rp11.100 per saham.
Dalam tanggapan tertulisnya, manajemen Bayan Resources menyatakan tidak dapat mengonfirmasi dasar penetapan harga pengalihan maupun substansi perjanjian jual beli saham antara para pihak karena perseroan bukan pihak dalam transaksi tersebut.
Manajemen juga menyampaikan bahwa, berdasarkan informasi yang diterima hingga tanggal tanggapan, perseroan belum memperoleh pemberitahuan yang menunjukkan adanya perubahan pengendalian atau pengendali baru yang telah mengumumkan pengambilalihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi perkembangan itu, Ketum DPP PGNR menilai bahwa penjelasan mengenai dasar transaksi dan status kepemilikan perlu ditelusuri secara menyeluruh melalui mekanisme pengawasan pasar modal.
“Transaksi bernilai besar dengan perbedaan harga yang signifikan memerlukan penjelasan yang terang. Dasar penetapan harga, mekanisme pengalihan saham, dan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi harus dinilai berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Kesimpulan tidak boleh mendahului fakta,” demikian sikap yang perlu dikedepankan DPP PGNR.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
DPP PGNR memandang permintaan klarifikasi oleh BEI sebagai bagian dari pengawasan terhadap keterbukaan informasi dan aktivitas perdagangan saham. Tindak lanjut regulator diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada investor dan masyarakat mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, perbedaan harga antara transaksi pasar negosiasi dan pasar reguler tidak dengan sendirinya membuktikan pelanggaran. Penilaian harus mempertimbangkan mekanisme transaksi, dokumen perjanjian, kondisi yang mendasari kesepakatan para pihak, serta ketentuan pasar modal yang relevan.
Aspek perpajakan dan kewajiban hukum lainnya juga perlu dinilai berdasarkan data yang sah. Nilai transaksi yang besar tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian negara ataupun pelanggaran pajak.
Adapun dugaan mengenai aliran dana ke Singapura belum dapat dipastikan berdasarkan bukti terverifikasi yang ditemukan. Oleh karena itu, isu tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa informasi yang dapat membuktikan penerima pembayaran dan tujuan transfer.
Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Berpihak pada Kepentingan Nasional
Lebih luas, DPP PGNR menegaskan pentingnya menempatkan tata kelola sektor pertambangan dalam kerangka Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Oktaria, keberhasilan industri pertambangan perlu dinilai tidak hanya dari aktivitas korporasi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap hukum, kontribusi terhadap penerimaan negara, pembangunan daerah penghasil, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa transaksi jual beli saham antarpemegang saham berbeda dari penerimaan negara yang berasal dari kegiatan usaha pertambangan. Kontribusi sektor tersebut harus ditelaah melalui indikator yang tepat, termasuk pajak, royalti, penerimaan negara bukan pajak, dan pemenuhan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Indonesia membutuhkan pengelolaan kekayaan alam yang mampu menghubungkan aktivitas ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat. Kepastian hukum bagi dunia usaha harus berjalan bersama akuntabilitas, perlindungan kepentingan publik, dan tanggung jawab terhadap lingkungan,” menjadi prinsip yang ditekankan DPP PGNR.
DPP PGNR Mendorong Tindak Lanjut yang Transparan
DPP PGNR mendorong BEI dan otoritas terkait untuk menindaklanjuti pertanyaan mengenai transaksi BYAN sesuai kewenangan masing-masing. Penjelasan yang disampaikan para pihak perlu dinilai secara objektif agar status transaksi, keterbukaan informasi, dan kewajiban yang relevan dapat dipahami secara utuh.
Bagi DPP PGNR, pengawasan yang kredibel merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Sikap kritis harus tetap berpijak pada data, menghormati asas praduga tak bersalah, dan tidak mengubah dugaan menjadi tuduhan.
DPP PGNR berharap perkembangan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pasar modal serta memastikan bahwa pengelolaan sektor pertambangan berjalan sesuai hukum dan mendukung kepentingan nasional.












