Bursah Zarnubi Dorong Revolusi Pasal 33 UUD 1945, Kedaulatan Ekonomi Harus Bermuara pada Kemakmuran Rakyat

Kencananusantara.com, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sekaligus Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, mendorong penguatan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai landasan transformasi ekonomi nasional. Gagasan yang disebutnya sebagai “Revolusi Pasal 33” tersebut menekankan pentingnya kedaulatan ekonomi, pengelolaan kekayaan negara yang bertanggung jawab, serta pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Gagasan itu disampaikan Bursah dalam peringatan 36 tahun Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA) di Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Sejumlah media memberitakan pandangannya pada 19–23 September 2026.

Dalam forum tersebut, Bursah mengaitkan penguatan Pasal 33 dengan arah kebijakan ekonomi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menjalankan mandatnya, sekaligus menjaga demokrasi dan mengawal kebijakan agar tetap sesuai dengan konstitusi.

Pasal 33 sebagai Landasan Kedaulatan Ekonomi

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip demokrasi ekonomi. Penguasaan negara atas cabang produksi yang penting serta bumi, air, dan kekayaan alam diarahkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Prinsip tersebut menuntut agar keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi, tetapi juga dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan produktivitas, penguatan industri nasional, dan pemerataan kesejahteraan.

Karena itu, gagasan Revolusi Pasal 33 perlu diwujudkan melalui kebijakan yang konkret dan terukur, mulai dari pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri dalam negeri, hingga penggunaan anggaran negara yang berorientasi pada manfaat publik.

Dalam pemberitaan mengenai pidatonya, Bursah juga menyinggung praktik manipulasi nilai transaksi ekspor-impor, termasuk underinvoicing dan overinvoicing, yang dapat merugikan penerimaan negara apabila dilakukan secara melanggar hukum.

Penguatan pengawasan kepabeanan, perpajakan, dan perdagangan menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara serta integritas kegiatan ekonomi. Namun, reformasi tata kelola juga harus mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Pemerataan Pembangunan hingga Tingkat Daerah

Sebagai Ketua Umum APKASI, Bursah berada dalam posisi strategis untuk mendorong kontribusi pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat UMKM, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai kewenangannya.

Daerah dengan potensi pertanian dan perkebunan, misalnya, dapat memperkuat industri pengolahan agar nilai tambah tidak berhenti pada penjualan bahan mentah. Sementara itu, pengelolaan sektor pertambangan perlu memperhatikan kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Sinergi pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan agar pembangunan mampu memperluas kesempatan usaha, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah.

Dengan demikian, kedaulatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan penguasaan sumber daya nasional, tetapi juga dengan kemampuan masyarakat untuk memperoleh manfaat nyata dari aktivitas ekonomi.

Program Kesejahteraan Harus Akuntabel

Program sosial dan pelayanan dasar merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, keberhasilannya bergantung pada ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, transparansi anggaran, dan pengawasan yang memadai.

Dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, evaluasi perlu mencakup kualitas makanan, keamanan pangan, ketepatan penerima manfaat, tata kelola pengadaan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Prinsip serupa berlaku pada program pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Setiap program perlu memiliki indikator keberhasilan yang jelas agar manfaatnya dapat dinilai berdasarkan hasil, bukan semata-mata besarnya anggaran.

Survei Kepuasan Publik sebagai Bahan Evaluasi

Pada 15 Oktober 2026, Adidaya Institute merilis survei bertajuk Evaluasi Kinerja Pemerintah – 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurut pemberitaan RMOL, survei tersebut mencatat tingkat kepuasan terhadap kinerja Presiden Prabowo sebesar 60,3 persen, ketidakpuasan 36,2 persen, dan 3,5 persen responden belum menentukan jawaban.

Angka tersebut menggambarkan persepsi responden terhadap kinerja presiden. Namun, tingkat kepuasan publik tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945.

Evaluasi terhadap amanat konstitusi perlu dilengkapi indikator seperti kemiskinan, ketimpangan pendapatan, kesempatan kerja, produktivitas, kualitas pelayanan publik, dan pemerataan manfaat pembangunan. Metodologi survei serta karakteristik responden juga perlu diperhatikan ketika menafsirkan hasilnya.

Survei tersebut ditempatkan sebagai bahan evaluasi tersendiri. Tidak terdapat dasar yang cukup dalam informasi yang dirujuk untuk menyatakan bahwa Bursah menyampaikan gagasan Revolusi Pasal 33 dalam forum Adidaya Institute.

Demokrasi dan Pengawasan Harus Berjalan Beriringan

Dalam pidatonya, Bursah juga menyoroti pentingnya menjaga demokrasi yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo diberi kesempatan menjalankan mandatnya, sekaligus tetap dikawal agar agenda demokrasi dapat diteruskan kepada generasi muda.

Dalam sistem demokrasi, keberlanjutan pemerintahan dan pengawasan publik merupakan dua hal yang saling melengkapi. Pemerintah membutuhkan ruang untuk menjalankan program, sedangkan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, mengawasi kebijakan, dan meminta pertanggungjawaban.

Prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas juga penting dalam pengelolaan kekayaan negara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Revolusi Pasal 33 Harus Terukur

Gagasan Revolusi Pasal 33 akan memiliki makna substantif apabila diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam tata kelola ekonomi nasional. Perubahan tersebut perlu tercermin dalam pengelolaan kekayaan negara yang akuntabel, penguatan industri nasional, peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi daerah, dan pemerataan kesejahteraan.

Pemerintah pusat perlu memastikan kebijakan ekonomi, perdagangan, industri, dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai amanat konstitusi. Sementara itu, pemerintah daerah dapat memperkuat implementasinya melalui pengembangan potensi lokal, pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penggunaan anggaran yang berorientasi pada hasil.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari besarnya kekayaan alam, pertumbuhan ekonomi, atau tingkat kepuasan publik. Ukuran utamanya adalah sejauh mana pembangunan memperluas kesempatan, meningkatkan kualitas hidup, dan menghadirkan keadilan ekonomi bagi masyarakat.

Revolusi Pasal 33 bukan sekadar slogan pembangunan, melainkan tuntutan untuk menghadirkan tata kelola ekonomi yang adil, penegakan hukum yang konsisten, serta manfaat pembangunan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat.