Update  

Muktamar ke-35 NU Tetapkan Sistem AHWA sebagai Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU

kencananusantara.com/, JOMBANG – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam proses pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam rangkaian persidangan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur. Forum tertinggi organisasi NU tersebut membahas berbagai agenda strategis, termasuk arah kepemimpinan dan tata kelola organisasi untuk periode mendatang.

Berdasarkan hasil pemungutan suara dalam sidang Muktamar, perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU melalui sistem AHWA memperoleh dukungan mayoritas peserta. Dari total 552 suara, sebanyak 401 suara menyetujui penggunaan mekanisme AHWA, sementara 150 suara memilih mempertahankan mekanisme sebelumnya, dan 1 suara dinyatakan tidak sah.

Dengan hasil tersebut, sistem AHWA resmi ditetapkan sebagai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Keputusan ini mencerminkan aspirasi mayoritas peserta Muktamar untuk memperkuat tradisi musyawarah dalam menentukan kepemimpinan organisasi.

Ketua Sidang Muktamar ke-35 NU, Prof. Muhammad Nuh, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil proses persidangan yang sah dan menjadi keputusan bersama yang harus dihormati seluruh warga Nahdlatul Ulama.

Penerapan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjadi bagian dari ikhtiar NU dalam menjaga nilai-nilai tradisi organisasi, mengedepankan pertimbangan ulama, serta memastikan kepemimpinan PBNU ke depan lahir melalui proses yang mengutamakan integritas, kapasitas, dan kemaslahatan jam’iyah.

Keputusan Muktamar ke-35 NU ini menjadi langkah penting dalam perjalanan organisasi terbesar Islam di Indonesia tersebut, sekaligus menegaskan komitmen NU terhadap sistem kepemimpinan berbasis musyawarah dan nilai-nilai keulamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *