Kencananusantara.com, JAKARTA – Persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah pemohon lainnya.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan ketentuan pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
Dalam permohonannya, pemohon berpendapat bahwa kata “tamat” harus dibuktikan melalui dokumen kelulusan yang sah. Mereka juga mempersoalkan ketentuan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Pemohon turut mempertanyakan penggunaan Surat Keterangan Penyetaraan yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka mendalilkan adanya persoalan administratif terkait dasar penerbitan surat tersebut serta menyatakan masih mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Dalil tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon dan masih harus diuji melalui proses persidangan MK.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus telah dipenuhi sejak tahap pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Selain itu, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana mekanisme yang dirujuk dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Perkara ini memasuki tahapan pemeriksaan persidangan pada Rabu, 23 September 2026. MK menjadwalkan agenda berupa penyampaian jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan dari pihak terkait.
Pada sidang sebelumnya, Senin (21/9/2026), kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa mereka meminta kesempatan untuk menguji secara terbuka pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden. Pemohon juga menyatakan adanya dugaan persoalan administratif yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pembuktian.
Hingga tahap ini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Dalil dan permintaan para pemohon belum merupakan putusan MK, sehingga keabsahan syarat pendidikan Gibran serta konsekuensi hukum yang diminta pemohon masih menunggu proses dan keputusan Mahkamah.








