Dugaan Gratifikasi Villa Gandus Dilaporkan ke Kejati Sumsel, Pelapor Minta Tindak Lanjut

kencananusantara.com/, PALEMBANG – Dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pembangunan Villa Gandus di Kota Palembang kembali menjadi sorotan. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemudian, menurut pemberitaan terbaru, laporan serupa yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Informasi mengenai pelimpahan laporan tersebut diberitakan pada 24 September 2026. Media Sinyal Go News menyebut pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor 1340/F.6/Fo.2/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026. Namun, hingga berita ini disusun, belum ditemukan keterangan resmi yang dipublikasikan Kejagung maupun Kejati Sumsel mengenai status penanganan laporan tersebut. 

Pernah Dilaporkan ke KPK

Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melaporkan dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan pembangunan Villa Gandus kepada KPK.

Koordinator K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan saat itu menyebut laporan tersebut mencantumkan nama Herman Deru, tujuh kepala dinas, enam kontraktor, dan seorang anggota DPRD Sumsel. Menurut pelapor, pembangunan fasilitas di kawasan Villa Gandus diduga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak swasta. 

KPK pada saat itu menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebelum ditentukan apakah dapat dilanjutkan ke tahap penyelidikan. 

Perkembangan berikutnya, pada 16 April 2025, Arifia Hamdani diberitakan telah dimintai keterangan oleh bagian Pengaduan Masyarakat KPK berkaitan dengan laporan dugaan gratifikasi Villa Gandus. Ia juga disebut menyerahkan informasi dan bukti tambahan kepada KPK. 

Berkaitan dengan Proyek Pembangunan Rp11 Miliar

Nama Villa Gandus sebelumnya juga muncul dalam perkara perdata antara Arifia Hamdani dan Herman Deru di Pengadilan Negeri Palembang.

Pada Oktober 2024, Arifia melalui kuasa hukumnya menggugat Herman Deru terkait klaim sisa pembayaran proyek pembangunan di kawasan Gandus. Nilai sisa pembayaran yang diberitakan berada di kisaran Rp4,7 miliar, dari nilai proyek sekitar Rp11 miliar. 

Perkara tersebut merupakan perkara perdata mengenai pembayaran proyek, sehingga keberadaannya tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau gratifikasi.

Pelapor Sebut Ada Keterlibatan Sejumlah Pihak

Dalam laporan kepada KPK pada 2025, pihak pelapor mendalilkan bahwa sejumlah fasilitas di kawasan Villa Gandus dibangun atau dibiayai oleh sejumlah pihak yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan pihak swasta. Dugaan tersebut menjadi materi yang diminta untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum. 

Arifia Hamdani, yang disebut pernah menjadi pengawas pembangunan, juga memberikan keterangan kepada KPK terkait laporan tersebut. 

Kejati Sumsel Belum Memberikan Keterangan Resmi

Perkembangan terbaru mengenai dugaan pelimpahan laporan dari Kejagung kepada Kejati Sumsel masih bersumber dari pemberitaan media dan keterangan pihak pelapor. Belum ditemukan keterangan resmi Kejagung atau Kejati Sumsel yang dapat mengonfirmasi secara independen mengenai penerimaan, materi, maupun tahapan penanganan laporan tersebut.

Karena itu, dugaan gratifikasi dalam perkara ini masih harus ditempatkan sebagai laporan atau dugaan yang membutuhkan pembuktian. Belum terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menyatakan bahwa Herman Deru maupun pihak lain yang disebut dalam laporan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *