kencananusantara.com/, LAHAT – Bupati Lahat Bursah Zarnubi menegaskan pentingnya batas kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya aktivitas sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai bertindak layaknya aparat pemeriksa atau pengawas teknis di lokasi proyek.
Bursah menegaskan bahwa masyarakat dan LSM tetap memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, fungsi tersebut harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta, serta tidak mengambil alih kewenangan lembaga yang secara resmi memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
“LSM tidak boleh bertindak seperti Inspektorat atau BPK. Boleh mengawasi, tetapi setelah selesai pengawasan, kalau ada penyimpangan, dilaporkan ke pihak yang berwajib,” ujar Bursah, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 30 September 2026. (Majalah Fakta)
Bursah juga meminta agar aktivitas pengawasan tidak sampai mengganggu pekerja maupun proses pembangunan yang sedang berjalan. Ia mengarahkan agar apabila ditemukan dugaan penyimpangan, temuan tersebut disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.
Dalam pemberitaan lain, Bursah bahkan menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tetap terbuka. Saat meninjau pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang, ia menyampaikan kepada insan pers agar tidak takut melakukan kritik sepanjang kritik tersebut benar dan ditujukan untuk perbaikan pembangunan daerah. (Lahat Info)
Kontrol Sosial Tetap Memiliki Ruang
Secara hukum, posisi ini perlu dipahami secara proporsional. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 85 memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.
Bentuk partisipasi tersebut antara lain mengakses informasi dan keterangan terkait kegiatan konstruksi yang berdampak pada kepentingan masyarakat, melakukan pengaduan atau gugatan sesuai ketentuan, serta memberikan masukan kepada pemerintah. (Pasal.id)
Dengan demikian, LSM maupun masyarakat tidak kehilangan hak untuk melakukan kontrol sosial. Yang menjadi persoalan adalah ketika fungsi kontrol sosial tersebut diposisikan seolah-olah sama dengan kewenangan auditor, pemeriksa keuangan negara, pengawas teknis, atau aparat penegak hukum.
UU Jasa Konstruksi juga mengatur bahwa apabila terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan kejahatan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, proses pemeriksaan hukum dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak boleh mengganggu atau menghentikan penyelenggaraan jasa konstruksi. (Pasal.id)
Audit Keuangan Negara Memiliki Kewenangan Khusus
Dalam hal pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kewenangan tersebut diberikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa BPK melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (BPK Peraturan)
BPK juga menjelaskan bahwa kewenangan pemeriksaannya mencakup pemerintah daerah serta entitas lain yang mengelola keuangan negara. (BPK)
Karena itu, istilah “audit”, “pemeriksaan keuangan negara”, atau “pemeriksaan BPK” tidak dapat disamakan dengan kegiatan kontrol sosial yang dilakukan LSM.
Pengawasan Teknis Juga Memiliki Mekanisme
Untuk pekerjaan konstruksi, pengawasan teknis merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan jasa konstruksi. Pelaksanaan dan pembagian tugasnya diatur melalui PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021. (JDIH Kemenkoinfra)
Karena itu, pemeriksaan mutu, kesesuaian spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga aspek teknis konstruksi harus dilakukan oleh pihak yang mempunyai tugas, kompetensi, penugasan, dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
Jangan Takut Diawasi, Tetapi Semua Harus Sesuai Aturan
Substansi pernyataan Bupati Lahat dapat ditempatkan sebagai penegasan bahwa pengawasan pembangunan bukan berarti setiap pihak dapat mengambil alih kewenangan lembaga pemeriksa.
Pemerintah daerah tetap perlu terbuka terhadap kritik. Masyarakat dan LSM juga mempunyai hak untuk menyampaikan informasi serta dugaan penyimpangan. Namun, kontrol sosial akan lebih konstruktif apabila dilakukan melalui data, fakta, dokumentasi, dan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, temuan tersebut dapat disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, pengawasan publik tetap berjalan tanpa mengganggu pekerjaan yang sedang berlangsung.
Sikap tersebut sejalan dengan prinsip bahwa pembangunan menggunakan uang publik harus transparan dan akuntabel, tetapi pengawasan juga harus dilakukan secara tertib dan sesuai kewenangan.
Bupati Lahat sendiri dalam kesempatan lain telah menyampaikan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak perlu ditakuti selama kritik tersebut benar dan ditujukan untuk kemajuan daerah. (Lahat Info)
Dengan demikian, yang menjadi titik persoalan bukan keberadaan LSM sebagai kontrol sosial, melainkan batas kewenangan dalam menjalankan fungsi tersebut.
LSM dapat mengawasi. Masyarakat dapat mengkritik. Dugaan penyimpangan dapat dilaporkan. Namun, audit, pemeriksaan keuangan negara, pengawasan teknis, dan penindakan hukum tetap harus dilakukan melalui lembaga dan mekanisme yang memang diberikan kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Pembangunan harus terus berjalan, kontrol publik tetap diperlukan, dan seluruh pihak harus menghormati batas kewenangan masing-masing.












