KBRI Singapura dan Canberra Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran

kencananusantara.com/, JAKARTA – Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan KBRI Canberra, Australia, menyatakan tidak menemukan dokumen terkait riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arsip masing-masing perwakilan RI.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026). Berdasarkan jadwal resmi MK, perkara tersebut tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. 

Dalam persidangan, Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersedia di KBRI Singapura. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di perwakilan RI tersebut.

Keterangan itu disampaikan setelah Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah KBRI Singapura memiliki catatan atau dokumen terkait jenjang pendidikan Gibran selama berada di Singapura, termasuk dokumen yang berkaitan dengan periode sebelum maupun setelah meninggalkan negara tersebut. Nur Aini menjawab bahwa dokumen tersebut tidak ditemukan. 

Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati. Ia mengatakan penelusuran terhadap arsip dalam bentuk fisik maupun digital tidak menemukan adanya pengajuan permohonan atau dokumen pendidikan Gibran yang tersimpan di KBRI Canberra. 

Persidangan juga membahas sistem pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia. Dalam data riwayat pendidikan yang menjadi bagian dari perkara, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian mengikuti pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia. 

Keterangan dari kedua atase tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang diperiksa MK. Tidak ditemukannya dokumen dalam arsip KBRI tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan mengenai keabsahan atau ketidakabsahan riwayat pendidikan Gibran, karena penilaian terhadap keseluruhan bukti dan pokok perkara merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Sidang pada 2 Oktober 2026 menjadi salah satu tahapan pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh sejumlah pemohon terkait syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *