kencananusantara.com/, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan dalam membangun ekosistem data nasional yang lebih terpadu. Data dari berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah hingga tingkat pemerintahan paling bawah diarahkan untuk menggunakan standar dan rujukan yang sama.
Salah satu substansi penting dalam regulasi tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai salah satu rujukan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Data tersebut diharapkan dapat mendukung perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan, penganggaran, pelayanan publik hingga penyaluran program pemerintah agar semakin tepat sasaran.
Regulasi ini juga mengatur sejumlah instrumen penting dalam tata kelola data, antara lain standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta Sistem Katalog Data Nasional.
Dengan adanya standar tersebut, integrasi data tidak semata-mata berarti memusatkan seluruh data pada satu lembaga. Yang lebih utama adalah memastikan data yang diproduksi oleh berbagai instansi dapat saling terhubung, memiliki standar yang sama, serta dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Atur Pemanfaatan AI
Perkembangan teknologi digital juga menjadi bagian dari pengaturan dalam UU Satu Data Indonesia. Pemanfaatan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI) dan teknologi digital lainnya diarahkan untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data nasional.
Penggunaan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan aspek keamanan, keterlacakan, perlindungan data, kedaulatan nasional, serta pengawasan manusia. Hal ini penting agar pemanfaatan AI dalam pemerintahan dapat memberikan manfaat tanpa menimbulkan persoalan seperti bias algoritma maupun diskriminasi.
Perkuat Kedaulatan dan Keamanan Data
UU Satu Data Indonesia juga memberikan perhatian terhadap aspek keamanan dan kedaulatan data. Pengelolaan data nasional diarahkan untuk memiliki sistem keamanan yang kuat, termasuk melalui pengaturan standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sertifikat digital, serta mekanisme audit keamanan dan kedaulatan data.
Pengaturan tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya ketergantungan pemerintah terhadap sistem digital dan besarnya volume data yang dikelola negara.
Selain itu, regulasi turut mengatur hak akses dan pemanfaatan data berdasarkan klasifikasi serta kewenangan masing-masing pihak. Dengan demikian, keterbukaan data tetap berjalan dengan memperhatikan keamanan dan perlindungan terhadap data yang bersifat terbatas.
Jadi Fondasi Kebijakan Berbasis Data
Pengesahan UU Satu Data Indonesia diharapkan dapat memperkuat budaya pengambilan keputusan berbasis data di Indonesia.
Data yang berkualitas akan menjadi fondasi penting bagi pemerintah dalam memahami kondisi masyarakat, menentukan prioritas pembangunan, menyusun kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, serta mengevaluasi keberhasilan program secara lebih terukur.
Dengan hadirnya regulasi ini, penyelenggaraan data nasional diharapkan tidak lagi berjalan secara parsial dan terfragmentasi. Integrasi data menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, transparan, responsif, dan tepat sasaran.
Pengesahan UU Satu Data Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan data sekaligus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi, termasuk era kecerdasan artifisial (AI).












