kencananusantara.com/, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang selama dua tahun menjalankan tugas dalam upaya penertiban kawasan hutan, pengembalian aset, serta pemulihan keuangan negara.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa Satgas PKH telah berhasil mengembalikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp52 triliun. Capaian tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam mengamankan aset dan keuangan negara sekaligus memastikan kekayaan negara dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa tugas Satgas PKH masih panjang. Berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset dan keuangan negara membutuhkan kerja berkelanjutan, konsistensi, serta koordinasi yang kuat antarinstansi.
Presiden juga meminta pimpinan Satgas PKH untuk mendata personel yang menunjukkan kinerja dan prestasi terbaik. Personel yang memberikan kontribusi nyata bagi negara, kata Presiden, perlu mendapatkan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdiannya.
Penghargaan tersebut dapat berupa kenaikan pangkat, promosi jabatan, hingga pemberian tanda kehormatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Presiden Prabowo menegaskan bahwa aparat harus berani mengejar dan menindak pihak-pihak yang melakukan penyelewengan maupun mengambil uang negara. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Yang berprestasi harus mendapatkan penghargaan, sementara yang melakukan penyelewengan harus ditindak,” tegas Presiden.
Presiden juga mengingatkan seluruh jajaran bahwa pengabdian kepada bangsa dan rakyat Indonesia merupakan tugas yang mulia. Karena itu, setiap personel diminta memiliki cita-cita yang tinggi, bekerja dengan penuh tanggung jawab, serta memberikan kontribusi terbaik bagi kepentingan nasional.
Capaian Satgas PKH dalam mengembalikan keuangan negara hingga mencapai Rp52 triliun diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penertiban kawasan hutan, pengamanan aset negara, serta penegakan hukum secara berkelanjutan.
Pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan dan perlindungan kekayaan negara dilakukan secara optimal demi mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.












