Pemkab Lahat Siapkan Pengisian 64 Jabatan Melalui Manajemen Talenta ASN, Pemutakhiran Data Ditetapkan Hingga 30 Oktober 2026

kencananusantara.com/, LAHAT – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Komite Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) menyampaikan rencana pengisian 64 formasi jabatan melalui mekanisme promosi dan rotasi berbasis Manajemen Talenta ASN. Seiring dengan rencana tersebut, seluruh ASN yang menjadi sasaran pemberitahuan diimbau melakukan pemutakhiran data profil secara mandiri paling lambat 30 Oktober 2026.

Informasi tersebut tertuang dalam surat Komite Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Lahat Nomor 10/800.1.3.6/KT-ASN/2026, tertanggal 8 Oktober 2026, tentang Pemberitahuan Rencana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas melalui Manajemen Talenta dan Himbauan Pemutakhiran Data Mandiri. 

64 Formasi Jabatan Masuk Dalam Rencana Pengisian

Dalam surat pemberitahuan tersebut, terdapat 64 formasi jabatan target yang direncanakan untuk diisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Daftar itu mencakup Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrator (JA), dan Jabatan Pengawas (JP).

Sejumlah jabatan yang tercantum di antaranya Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Lahat.

Selain itu, terdapat jabatan Camat Lahat, sekretaris dinas, sekretaris kecamatan, kepala bagian, kepala bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT), lurah, serta berbagai jabatan administrator dan pengawas lainnya.

Rencana pengisian jabatan tersebut mengacu pada landasan hukum yang dicantumkan dalam surat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan ketentuan mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil serta penerapan Manajemen Talenta ASN.

Lima Komponen Data ASN Yang Harus Diperbarui

Selain menyampaikan rencana pengisian jabatan, Komite Talenta ASN Kabupaten Lahat mengimbau pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat fungsional ahli madya, pejabat pengawas, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat pelaksana untuk memperbarui data profil masing-masing.

Berdasarkan surat tersebut, terdapat lima komponen data yang perlu diperhatikan.

1. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

ASN diminta memastikan data SKP untuk tahun penilaian 2023, 2024, dan 2025 telah diperbarui melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

2. Riwayat penghargaan pegawai

Data penghargaan yang diperoleh selama lima tahun terakhir perlu diperbarui melalui portal ASN Digital BKN.

3. Riwayat penugasan dalam tim kerja

ASN diminta memperbarui riwayat penugasan dalam tim kerja selama dua tahun terakhir melalui formulir yang disediakan oleh Tim Kerja Pengelolaan Manajemen Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Lahat.

4. Penilaian 360 derajat

Pemutakhiran penilaian dilakukan melalui formulir yang disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat.

5. Sertifikat pengembangan kompetensi

ASN perlu melengkapi data sertifikat pengembangan kompetensi selama tiga tahun terakhir. Data tersebut meliputi diklat teknis, struktural, fungsional, sertifikasi, webinar, bimbingan teknis, sosialisasi, dan kegiatan sejenis.

Pemutakhiran Data Paling Lambat 30 Oktober 2026

Komite Talenta ASN Pemerintah Kabupaten Lahat menetapkan 30 Oktober 2026 sebagai batas akhir pemutakhiran data mandiri.

Untuk memperbarui data melalui sistem BKN, ASN dapat mengakses portal resmi ASN Digital melalui alamat asndigital.bkn.go.id. Sementara itu, pembaruan riwayat penugasan dalam tim kerja dan penilaian 360 derajat dilakukan melalui formulir yang tercantum dalam surat pemberitahuan.

Seluruh ASN yang menjadi sasaran pengumuman diharapkan segera memeriksa kelengkapan data dan memastikan setiap komponen yang dipersyaratkan telah diperbarui sebelum tenggat waktu berakhir.

Kelengkapan data profil menjadi bagian penting dalam persiapan pelaksanaan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat. Oleh sebab itu, tindak lanjut terhadap pemberitahuan tersebut perlu dilakukan sesuai dengan komponen dan jadwal yang telah ditetapkan.

Surat pemberitahuan tertanggal 8 Oktober 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite Talenta Kabupaten Lahat, Dr. H. A. Izromaita, M.Si., dengan jabatan Pembina Utama Madya sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Melalui pemberitahuan ini, Pemerintah Kabupaten Lahat mengarahkan ASN yang menjadi sasaran untuk memperhatikan rencana pengisian jabatan sekaligus menuntaskan pemutakhiran data profil secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan.

Keterangan Redaksi

Rilis ini disusun berdasarkan dokumen Pemberitahuan Rencana Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas melalui Manajemen Talenta dan Himbauan Pemutakhiran Data Mandiri tertanggal 8 Oktober 2026.

Dokumen tersebut menyatakan adanya rencana pengisian 64 formasi jabatan dan menetapkan batas akhir pemutakhiran data pada 30 Oktober 2026. Dokumen tidak memuat nama calon pejabat, jadwal terperinci proses seleksi, maupun keputusan pengangkatan pejabat. Oleh karena itu, informasi mengenai hasil akhir pengisian jabatan belum dapat disimpulkan dari pengumuman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *