Bursah Zarnubi Wacanakan “Revolusi Pasal 33”: 90 Persen Kekayaan Oligarki Disebut Perlu Kembali ke Negara

kencananusantara.com/, JAKARTA – Pendiri Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (HUMANIKA), Bursah Zarnubi, menyampaikan gagasan mengenai penguatan Pasal 33 UUD 1945 yang ia sebut sebagai “Revolusi Pasal 33”. Salah satu gagasan yang disampaikannya adalah agar sebagian besar kekayaan kelompok konglomerat atau oligarki dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bursah dalam perbincangan bersama Obor Rakyat Reborn pada Rabu, 23 September 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti persoalan ketimpangan penguasaan kekayaan nasional serta kondisi fiskal pemerintah daerah. 

Bursah menyampaikan usulan agar 90 persen kekayaan konglomerat diambil untuk kepentingan negara, sementara 10 persen tetap diberikan kepada pemiliknya.

“Para konglomerat kita ambil kekayaannya 90 persen. Mereka disisain 10 persen,” ujar Bursah dalam perbincangan tersebut. 

Gagasan tersebut kemudian dikaitkan Bursah dengan konsep yang ia sebut sebagai “Revolusi Pasal 33”. Sebelumnya, dalam acara Reuni dan Silaturahmi 36 Tahun HUMANIKA di Jakarta Selatan pada 18 September 2026, Bursah menyampaikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki tugas besar yang menurutnya berkaitan dengan penguatan Pasal 33 UUD 1945. 

Menurut Bursah, perubahan tersebut diperlukan untuk mendorong pengelolaan kekayaan nasional agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat. Ia juga menyoroti konsentrasi penguasaan kekayaan pada kelompok tertentu yang disebutnya sebagai oligarki. 

Dalam forum HUMANIKA tersebut, Bursah juga mengaitkan gagasan “Revolusi Pasal 33” dengan sejumlah kebijakan pemerintah, termasuk penindakan terhadap praktik manipulasi perdagangan ekspor-impor seperti underinvoicing dan overinvoicing, serta program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Bursah juga meminta agar pemerintahan Presiden Prabowo diberikan kesempatan untuk menjalankan agenda ekonominya selama masa pemerintahan. Dalam pernyataannya, ia menyebut pentingnya menjaga siklus pemerintahan lima tahunan sekaligus mendorong perubahan dalam pengelolaan kekayaan nasional. 

Namun, angka 90 persen tersebut merupakan gagasan yang disampaikan Bursah Zarnubi dan bukan angka kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan. Berdasarkan pemberitaan yang tersedia, tidak terdapat keterangan bahwa pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk mengambil 90 persen aset seluruh konglomerat.

Sementara itu, Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar konstitusional bagi pengaturan perekonomian nasional, termasuk prinsip perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta penguasaan negara atas cabang produksi dan sumber daya tertentu untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, wacana “Revolusi Pasal 33” yang disampaikan Bursah Zarnubi mencakup gagasan mengenai perubahan pengelolaan kekayaan nasional dan distribusi manfaat ekonomi. Adapun mekanisme, dasar hukum, objek kekayaan yang dimaksud, serta bentuk implementasinya masih memerlukan penjelasan dan pembahasan lebih lanjut apabila gagasan tersebut hendak diterjemahkan menjadi kebijakan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *