Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Pengusutan 98 Kasus Korporasi

Kencananusantara.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pengusutan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla. Instruksi tersebut menekankan pentingnya tindakan cepat, koordinasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang tegas.

Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026), Presiden meminta agar penanganan karhutla dilakukan secara masif, terukur, dan terpadu. Penguatan operasi udara melalui pengerahan pesawat Hercules untuk mendukung penyemaian dry ice menjadi salah satu langkah yang diarahkan guna membantu upaya penanggulangan kebakaran.

Presiden juga menekankan pentingnya keterlibatan TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), instansi terkait, serta masyarakat dalam mempercepat penanganan karhutla. Seluruh pihak diminta bergerak segera tanpa menunggu turunnya hujan.

Selain penanganan di lapangan, Presiden meminta agar proses pengusutan dugaan keterlibatan korporasi ditindaklanjuti secara serius. Berdasarkan informasi dalam kutipan yang diberikan, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan terkait korporasi ke tahap penyidikan.

Penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak asing, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri pertanggungjawaban hingga pemilik perusahaan dan pemegang saham.

Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum diharapkan berjalan beriringan dengan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran agar penanganan karhutla dapat dilakukan secara menyeluruh.

Percepatan penanganan karhutla dan penegakan hukum menjadi dua langkah penting yang harus berjalan beriringan. Melalui koordinasi lintas sektor dan proses hukum yang profesional, upaya perlindungan lingkungan diharapkan semakin kuat sekaligus memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.