Fahd A Rafiq Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ketiga Terseret Kasus Korupsi

Kencananusantara.com, JAKARTA – Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penetapan kali ini menjadi yang ketiga bagi Fahd A Rafiq dalam perkara korupsi yang ditangani KPK. Sebelumnya, Fahd pernah terseret kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an serta laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Kasus terbaru tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Fahd bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka. Perkara tersebut turut menyeret pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam operasi tersebut. Barang bukti berupa uang rupiah dan valuta asing ditemukan dalam sejumlah wadah, termasuk boks, kardus, dan koper. Nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Tiga Kali Berhadapan dengan KPK

Fahd pertama kali ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2012 dalam perkara suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Perkara tersebut berkaitan dengan pengalokasian anggaran infrastruktur untuk sejumlah daerah.

Dalam perkara itu, Fahd divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Beberapa tahun kemudian, pada 2017, Fahd kembali menjadi tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama. Ia kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Kini, Fahd kembali berstatus tersangka untuk ketiga kalinya. Perkara yang menjeratnya kali ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Golkar Hormati Proses Hukum

Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Fahd A Rafiq. Partai menyerahkan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK masih mendalami konstruksi perkara, dugaan aliran uang, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Para pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk membela diri dan menjalani proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *