Kencananusantara.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan tersebut sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Pasal 222 mengatur bahwa pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi salah satu syarat, yakni memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan putusan tersebut, persyaratan berupa persentase kursi DPR maupun suara sah nasional sebagai presidential threshold tidak lagi berlaku.
Membuka Ruang Pencalonan
MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar mengenai besaran persentase ambang batas. Mahkamah menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Dalam laporan tahunannya, MK juga menjelaskan bahwa setelah putusan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa terikat persentase ambang batas.
Bagaimana dengan Pemilu 2029?
Penghapusan presidential threshold tidak berarti seluruh proses pencalonan Presiden otomatis menjadi tanpa aturan. Mekanisme pencalonan tetap harus mengikuti ketentuan konstitusi dan regulasi pemilu yang berlaku.
Putusan MK juga tidak menentukan siapa yang akan maju dalam Pilpres 2029. Nama-nama kandidat dan konfigurasi pencalonan baru akan bergantung pada proses politik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pemilu.
Putusan ini menjadi perubahan penting dalam sistem pencalonan Presiden Indonesia karena persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya menjadi dasar presidential threshold telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.












