Gugatan di MK Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Minta Penetapan hingga Pelantikan Wapres Dibatalkan

Kencananusantara.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memeriksa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden.

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, serta sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan pendahuluan digelar MK pada Senin, 21 September 2026. 

Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Menurut dalil pemohon, persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024. Para pemohon meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan dan pembuktian di MK. 

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum dan meminta diskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024. Mereka juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan hasil Pemilu 2024. 

Tidak berhenti pada proses pencalonan, pemohon juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Apabila permohonan tersebut dikabulkan, pemohon meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. 

Namun, seluruh permintaan tersebut masih merupakan dalil dan petitum para pemohon, bukan putusan Mahkamah Konstitusi. Sampai 22 September 2026, perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum terdapat putusan MK yang menyatakan pencalonan maupun jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah.

MK menjadwalkan persidangan lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait. 

Perkara ini menjadi perhatian karena diajukan hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Para pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu formal yang biasanya berlaku, namun mereka mendalilkan perlunya pemeriksaan berdasarkan alasan keadilan substantif. 

Dengan demikian, perkembangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan, jawaban para pihak, pembuktian, serta pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *