Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, KOMDIGI Beri Tenggat Operator Seluler Hingga 28 September 2026

Kencananusantara.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan batas waktu kepada operator seluler untuk memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Tenggat pelaporan pemenuhan kewajiban tersebut ditetapkan paling lambat 28 September 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. 

Sisa Kuota yang Telah Dibayar Wajib Mendapat Perlindungan

Putusan MK mengubah ketentuan mengenai layanan telekomunikasi dengan menambahkan kewajiban perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

MK menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli tetapi belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sehingga dapat dimanfaatkan sampai habis. Perlindungan tersebut tidak boleh dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya. 

Sebagai tindak lanjut, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026. 

Melalui aturan itu, operator dilarang menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan serta dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. 

Tidak Berarti Semua Paket Otomatis Rollover

Perubahan aturan tersebut tidak berarti seluruh paket internet secara otomatis harus menggunakan mekanisme rollover.

Komdigi memberikan sejumlah pilihan mekanisme perlindungan, antara lain akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. 

Yang berubah adalah adanya kewajiban operator untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin manfaat kuota yang telah dibayar pelanggan tetap terlindungi.

Komdigi juga menekankan bahwa pelanggan yang memilih mekanisme layanan sesuai kebutuhannya, bukan operator yang secara sepihak menentukan pilihan bagi pelanggan. 

Operator Wajib Transparan kepada Pelanggan

Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator seluler diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang memungkinkan pelanggan mengetahui penggunaan dan sisa kuota layanan yang dimilikinya. 

Ketentuan ini dimaksudkan agar pelanggan dapat memahami sejak awal bagaimana layanan yang dibeli bekerja, termasuk apa yang terjadi terhadap kuota yang belum digunakan ketika periode layanan berakhir.

28 September Menjadi Tenggat Pelaporan

Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada operator untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban tersebut. Setelah laporan pertama, operator diwajibkan menyampaikan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. 

Dengan demikian, tanggal 28 September menjadi salah satu tahapan penting dalam pengawasan implementasi Putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota.

Pemerintah selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut di sektor telekomunikasi.

Hak Pelanggan Menjadi Fokus Perlindungan

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 sendiri merupakan hasil pengujian terhadap ketentuan tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian dan memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan tersebut dengan memasukkan kewajiban penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. 

Komdigi kemudian menerjemahkan putusan tersebut melalui SE Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan memperoleh perlindungan. 

Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak lagi hanya berhadapan dengan ketentuan masa aktif paket tanpa mekanisme perlindungan atas sisa kuota. Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan ketentuan dan memastikan pelanggan memperoleh informasi yang jelas mengenai hak serta mekanisme yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *