Kencananusantara.com, PAGAR ALAM – Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Pagar Alam menyampaikan sejumlah catatan dalam pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS Perubahan) Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026.
Pandangan Umum Fraksi NasDem tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kota Pagar Alam, Rabu, 16 September 2026. Salah satu perhatian utama fraksi adalah kebutuhan pemerintah daerah untuk menyampaikan prognosis capaian pendapatan dan penyerapan belanja hingga semester I Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan perubahan APBD.
Soroti Penyertaan Modal Rp2 Miliar
Fraksi NasDem memberikan perhatian khusus terhadap adanya penyertaan modal sebesar Rp2 miliar yang tercantum dalam struktur APBD Rancangan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem mempertanyakan dasar hukum pencantuman anggaran tersebut. Fraksi menilai penganggaran pembiayaan tanpa payung hukum atau perda yang mendasarinya berpotensi menimbulkan persoalan administrasi dan hukum di kemudian hari.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Pagar Alam melakukan inventarisasi regulasi secara lebih serius sebelum angka-angka anggaran disampaikan kepada DPRD.
Fraksi juga menegaskan bahwa penyertaan modal tidak semestinya baru dianggarkan atau dialokasikan untuk pertama kali melalui APBD Perubahan apabila belum memiliki dasar pengaturan dalam perda induk sebelumnya.
Dalam dokumen tersebut, Fraksi NasDem merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD yang disebutkan dalam pandangan umum. Fraksi juga menjelaskan bahwa penyertaan modal dikategorikan sebagai pengeluaran pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan diprioritaskan untuk memanfaatkan surplus anggaran atau sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).
Kritik Keterlambatan Dokumen APBD Perubahan
Selain persoalan penyertaan modal, Fraksi NasDem menyoroti keterlambatan penyerahan draf Raperda APBD Perubahan oleh pihak eksekutif.
Menurut pandangan fraksi, kondisi tersebut menyebabkan waktu pembahasan menjadi sangat singkat dan dinilai tidak sesuai dengan prinsip kepatutan dalam penyusunan regulasi anggaran.
Fraksi NasDem menekankan bahwa APBD Perubahan merupakan instrumen hukum dan kebijakan finansial yang digunakan pemerintah daerah bersama DPRD untuk menyesuaikan pelaksanaan pemerintahan pada sisa tahun anggaran. Karena itu, ketelitian dalam proses penyusunannya dinilai penting untuk menghindari persoalan prosedural maupun substantif yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan publik.
Tegaskan Pembahasan Bukan Berarti Persetujuan
Dalam pandangan umumnya, Fraksi NasDem juga memberikan penegasan bahwa kesediaan mengikuti tahapan pembahasan selanjutnya tidak dapat diartikan sebagai persetujuan atau pembenaran terhadap validitas, kelayakan maupun legalitas material dari setiap angka dan program yang diajukan Pemerintah Kota Pagar Alam.
Fraksi turut menyatakan perhatian terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan, tumpang tindih anggaran, pemborosan fiskal, serta kemungkinan adanya program non-prioritas yang luput dari proses penyisiran secara cermat dan mendalam oleh DPRD.
Persoalan lain yang turut dicatat adalah potensi tidak terealisasinya target pendapatan serta kegiatan yang belum terealisasi hingga mendekati akhir tahun anggaran akibat terbatasnya waktu eksekusi pada sisa tahun berjalan.
NasDem Tetap Rekomendasikan Pembahasan Dilanjutkan
Meski menyampaikan sejumlah catatan dan meminta perhatian terhadap aspek hukum serta ketepatan penganggaran, Fraksi NasDem pada akhirnya merekomendasikan agar Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2026 tetap dapat dibahas lebih lanjut sesuai tahapan yang berlaku.
Fraksi berharap seluruh catatan, permintaan, dan pandangan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti secara terbuka, jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Kota Pagar Alam.
Pandangan Umum tersebut ditutup dengan penegasan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD diarahkan untuk mendorong tata kelola anggaran daerah yang lebih baik, transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Dokumen tersebut ditandatangani atas nama Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Pagar Alam dan bertanggal Pagar Alam, 16 September 2026.












