Kencananusantara.com, JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mulai memasuki tahap komunikasi antarpimpinan partai politik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan bahwa telah berlangsung pertemuan antarketua umum partai politik untuk membahas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Yang saya dengar sih sudah ada pertemuan, ya, tetapi apakah ada pertemuan kedua? Kita tunggu saja,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dede, salah satu isu yang dibicarakan adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Sejumlah opsi masih dibahas, dengan kisaran 4–5 persen disebut sebagai angka yang mengemuka dalam komunikasi antarpimpinan partai.
Namun, Dede menegaskan bahwa angka tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masukan masyarakat sipil dan akademisi, serta ketentuan yang berlaku sebelumnya.
Selain parliamentary threshold, pembahasan RUU Pemilu juga berkaitan dengan desain pemilu nasional dan daerah. Dede menyebut posisi DPRD menjadi salah satu aspek yang perlu dirumuskan apabila terdapat pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk 2026
Perkembangan tersebut sejalan dengan agenda Komisi II DPR. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu akan dibentuk pada 2026.
Rifqinizamy mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari tugas Komisi II dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Komisi II juga mendapat tugas menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan ambang batas parlemen harus memperhatikan putusan MK, termasuk Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Menurutnya, pembahasan tidak semata-mata mengenai besaran persentase, tetapi juga harus memiliki dasar rasional dan argumentasi konstitusional.
Belum Ada Keputusan Final
Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap penyusunan opsi, komunikasi politik, serta persiapan pembahasan melalui Panja.
Pernyataan mengenai ambang batas 4–5 persen masih merupakan opsi yang mengemuka dan belum dapat disebut sebagai keputusan resmi. Komisi II DPR juga masih menunggu perkembangan komunikasi antarpimpinan partai sebelum pembahasan substansi RUU Pemilu dilakukan secara lebih lanjut.
Pertemuan lanjutan antarketua umum partai politik juga masih dinantikan untuk melihat perkembangan pembahasan berbagai isu strategis dalam revisi UU Pemilu.












