Kencananusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adrianto terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan total delapan tersangka, yakni Adrianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, pihak swasta atau perantara Summarecon Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Menurut konstruksi perkara KPK, kasus tersebut berawal dari persoalan pertanahan yang berkaitan dengan sejumlah SHGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Sejumlah pemilik atau ahli waris mengajukan gugatan dan kemudian mengajukan pemblokiran terhadap sembilan SHGB. Pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian disebut berupaya meminta bantuan agar blokir tersebut dibuka sekaligus memproses pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, KPK menduga muncul permintaan imbalan sebesar Rp2 miliar untuk proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto melalui perantara diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diberikan Erwin kepada Sontang Coin Manurung sebagai imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK juga menyebut dugaan pemberian uang tersebut bukan yang pertama. Penyidik mengungkap adanya dugaan pemberian sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 kepada pihak-pihak di lingkungan ATR/BPN yang dikaitkan dengan pengurusan HGB Summarecon.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang yang disita terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
KPK turut menduga empat dari delapan tersangka—Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—merupakan orang yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK menyatakan pendalaman dilakukan berdasarkan keterangan dan barang bukti yang diperoleh penyidik.
Perkara ini juga membuka kemungkinan pengembangan lebih luas. KPK menyatakan dugaan praktik terkait layanan pertanahan tidak hanya melibatkan Summarecon dan sedang mendalami kemungkinan keterlibatan entitas swasta lainnya serta dugaan tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN.
Dengan penetapan delapan tersangka tersebut, perkara pengurusan HGB Summarecon kini memasuki tahap penyidikan. Seluruh dugaan dan konstruksi perkara yang disampaikan KPK masih akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.












