Polisi Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Kencananusantara.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. 

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam proses pengurusan perizinan pada periode 2025–2026.

Penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan. Di antaranya berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan, permintaan dana kepada pihak usaha, serta dugaan permintaan sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. Salah satu dugaan permintaan dana yang diungkap penyidik adalah sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait rencana pembukaan gerai. 

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga Sitti Husniah menggunakan kedudukannya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan dan meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Polisi juga menyebut dugaan nilai pemerasan yang ditangani dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. 

Selain perkara dugaan korupsi, penyidik Kortastipidkor juga menerapkan pasal terkait TPPU. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar. 

Sebelumnya, pada 21 September 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polres Gowa telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan alat bukti terkait dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Polda Sulawesi Selatan juga mengklarifikasi informasi yang beredar mengenai penahanan Sitti Husniah. Polisi menyatakan informasi mengenai Bupati Gowa telah ditahan merupakan informasi yang tidak benar. 

Proses hukum terhadap Sitti Husniah Talenrang masih berlangsung. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *