Hukum  

Klaster “Homestay” Di Lapas Cibinong Dibongkar, 10 Bangunan Diratakan

kencananusantara.com/, BOGOR – Sejumlah bangunan yang menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat, Rabu (30/9/2026).

Proses pembongkaran dilakukan dengan satu unit ekskavator. Sebelum bangunan diratakan, sejumlah barang dan perabotan dari dalam hunian dikeluarkan dan diangkut menggunakan truk.

Sebanyak 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas khusus atau menyerupai “homestay” dibongkar. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meninjau langsung lokasi. Bangunan tersebut menjadi sorotan setelah Ombudsman RI menemukan adanya hunian dengan sejumlah fasilitas yang dinilai berbeda dari fasilitas lapas pada umumnya.

Dalam prosesnya, ekskavator mulai merobohkan bangunan secara bertahap hingga menyisakan puing-puing beton, rangka besi, atap, dan material bangunan lainnya.

Pembongkaran ini menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan dan pemeriksaan terkait keberadaan bangunan serta pemanfaatannya di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman RI juga masih melakukan koordinasi dan pendalaman informasi terkait temuan hunian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *