kencananusantara.com/, PALEMBANG – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR), Oktaria Saputra, S.E., M.Si., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelaah tata kelola anggaran dan program penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan, menyusul tingginya luas kebakaran sepanjang 2026 serta munculnya persoalan lahan terbengkalai, pengawasan wilayah konsesi, dan efektivitas pencegahan.
Menurut Oktaria, persoalan karhutla di Sumatera Selatan tidak cukup diselesaikan dengan memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi. Pemerintah harus mampu mengidentifikasi penyebab kebakaran, memastikan kewajiban pemegang izin dipenuhi, memperkuat pengawasan, serta mengevaluasi apakah anggaran dan sumber daya yang dikerahkan benar-benar memberikan hasil yang terukur.
DPP PGNR menilai kondisi tersebut layak menjadi dasar evaluasi serius terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Herman Deru. Evaluasi tersebut harus dilakukan berdasarkan data, hasil kerja di lapangan, dan pembagian kewenangan yang berlaku, bukan sekadar penilaian politik ataupun dugaan tanpa bukti.
Data karhutla Sumsel menunjukkan persoalan yang tidak bisa dianggap sepele
Berdasarkan pemberitaan ANTARA pada 14 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla di Sumatera Selatan mencapai 1.926,2 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka tersebut meningkat dari 664,8 hektare yang tercatat hingga Juni 2026.
Sebagai perbandingan, luas karhutla pada periode Januari–Juli tercatat 1.178,5 hektare pada 2023, 963,1 hektare pada 2024, dan 1.382,4 hektare pada 2025. Dengan demikian, angka 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tiga tahun tersebut.
Data ini harus dibaca secara proporsional. Peningkatan luas kebakaran tidak dengan sendirinya membuktikan kegagalan seorang pejabat atau adanya tindak pidana. Namun, tren tersebut cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan terbuka mengenai efektivitas pencegahan, kesiapan menghadapi musim kemarau, dan langkah korektif yang telah dilakukan.
“Ketika luas kebakaran meningkat dibandingkan periode yang sama pada beberapa tahun sebelumnya, masyarakat berhak meminta evaluasi yang serius. Pemerintah harus menjelaskan apa yang sudah berhasil, apa yang belum, di mana letak hambatannya, dan apa langkah perbaikannya. Jangan sampai persoalan yang berulang hanya dijawab dengan kegiatan rutin tanpa evaluasi mendasar,” tegas Oktaria.
Mengurai akar persoalan karhutla Sumatera Selatan
1. Lahan terbengkalai dan pengawasan wilayah rawan
Dalam pemberitaan Dinas Kehutanan Sumatera Selatan pada 9 September 2026, Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa sekitar 80 persen dari luas lahan terbakar yang dipaparkannya berkaitan dengan lahan terbengkalai. Ia juga menyebut karakteristik gambut, cuaca panas, keterbatasan air, wilayah yang sulit dijangkau, dan api bawah tanah sebagai faktor yang menyulitkan pemadaman.
Bagi DPP PGNR, informasi tersebut seharusnya menjadi titik awal untuk melakukan evaluasi lebih mendalam. Persoalan lahan terbengkalai tidak cukup dijawab dengan pemadaman. Harus ditelusuri siapa yang menguasai atau bertanggung jawab atas lahan tersebut, apakah terdapat kewajiban pengelolaan dan pencegahan kebakaran, serta apakah pengawasan sudah dilaksanakan secara konsisten.
Apabila lahan berada dalam wilayah konsesi perusahaan, pemerintah dan instansi berwenang perlu memeriksa kepatuhan pemegang izin, termasuk kesiapan sarana pengendalian kebakaran, patroli, sumber air, sekat kanal apabila relevan, dan respons ketika titik api terdeteksi.
Jika lahan merupakan milik atau garapan masyarakat, pendekatannya perlu disesuaikan melalui pembinaan, pencegahan pembakaran, penyediaan alternatif pengolahan lahan, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
“Jangan sampai kita hanya sibuk memadamkan api, sementara persoalan pengelolaan lahan yang menjadi salah satu faktor risiko tidak diselesaikan. Harus ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas lahan, bagaimana pengawasannya, dan apa tindakan korektif yang dilakukan terhadap wilayah yang berulang kali terbakar,” ujar Oktaria.
2. Pengawasan perusahaan dan wilayah konsesi harus ditindaklanjuti
Persoalan pengawasan korporasi juga perlu mendapat perhatian serius. ANTARA melaporkan pada 3 September 2026 bahwa Herman Deru meminta bupati dan wali kota menindaklanjuti pemetaan kebakaran pada area konsesi perusahaan. Pemerintah provinsi disebut telah menyurati kepala daerah untuk melakukan klarifikasi berdasarkan data nama perusahaan, waktu kejadian, dan koordinat kebakaran.
Dalam pemberitaan tersebut, Herman Deru menyebut terdapat lebih dari 10 perusahaan perkebunan dan kurang dari 10 perusahaan pertambangan dalam pendataan awal yang berkaitan dengan kejadian karhutla. Data itu merupakan informasi awal untuk klarifikasi, bukan bukti bahwa seluruh perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran.
Lebih lanjut, ANTARA pada 7 Oktober 2026 melaporkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan karhutla. Sampel dari lokasi yang disegel telah dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penentuan sanksi masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
DPP PGNR berpandangan, perkembangan ini harus diikuti dengan pengawasan yang konsisten dan keterbukaan mengenai tindak lanjutnya. Publik perlu mengetahui apakah perusahaan yang wilayahnya terbakar telah diperiksa, apakah kewajiban pencegahan dipenuhi, bagaimana hasil pemeriksaan lingkungan, serta apakah sanksi administratif atau proses hukum diterapkan apabila pelanggaran terbukti.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan tindak lanjut atas hasil pemetaan konsesi yang telah disampaikan kepada kabupaten dan kota. Jangan sampai pemetaan berhenti sebagai dokumen administratif tanpa kejelasan hasil pemeriksaan di lapangan.
“Kalau memang terdapat perusahaan yang melanggar kewajiban pengendalian karhutla, harus ada tindakan sesuai hukum. Jangan ada pembiaran, tetapi jangan pula menghakimi perusahaan sebelum bukti dan hasil pemeriksaan tersedia. Yang dibutuhkan adalah penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan tidak tebang pilih,” tegas Oktaria.
3. Kesiapan personel dan peralatan harus diukur dari hasil di lapangan
Pada 31 Agustus 2026, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membahas penguatan satuan tugas darat, logistik, serta peralatan penanganan karhutla. Penguatan personel darat juga menjadi perhatian dalam penanganan kebakaran di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Informasi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan sumber daya besar dan koordinasi lintas instansi. Karena itu, DPP PGNR meminta evaluasi tidak hanya berfokus pada jumlah personel atau peralatan yang tersedia, tetapi juga pada kecukupan, kondisi, distribusi, dan efektivitas penggunaannya.
Pemerintah perlu membuka informasi yang dapat dipublikasikan mengenai kesiapan peralatan pemadaman, dukungan logistik, akses sumber air, patroli pencegahan, waktu respons terhadap laporan kebakaran, dan kendala yang menghambat operasi.
Apabila ditemukan kekurangan, harus dijelaskan apakah penyebabnya berkaitan dengan keterbatasan anggaran, keterlambatan pengadaan, distribusi peralatan yang tidak sesuai kebutuhan, koordinasi yang lemah, atau kondisi geografis yang sulit diatasi.
Jika ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan, distribusi logistik, pembayaran kegiatan, atau penggunaan anggaran, dugaan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.
4. Anggaran penanganan karhutla harus dapat dipertanggungjawabkan
Inilah salah satu bagian yang menurut DPP PGNR layak mendapat perhatian KPK.
Oktaria menegaskan bahwa besarnya kebutuhan penanganan karhutla harus diikuti pertanggungjawaban yang jelas. Setiap anggaran untuk pencegahan, patroli, operasi pemadaman, pengadaan peralatan, logistik, dan kegiatan pendukung harus memiliki dasar perencanaan, bukti pelaksanaan, serta hasil yang dapat dievaluasi.
DPP PGNR mendesak agar dilakukan penelaahan terhadap:
- Perencanaan dan realisasi anggaran penanganan karhutla di tingkat provinsi sesuai kewenangan dan tahun anggaran terkait.
- Pengadaan, pemeliharaan, dan distribusi peralatan pemadaman serta sarana pendukung.
- Pembayaran kegiatan operasional, perjalanan dinas, logistik, dan dukungan personel.
- Kesesuaian antara laporan kegiatan, bukti pengeluaran, kondisi barang, serta pelaksanaan kegiatan di lapangan.
- Potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau penyimpangan apabila ditemukan indikasi dan bukti pendukung.
Namun, DPP PGNR menegaskan bahwa belum ada dasar untuk menyimpulkan telah terjadi korupsi hanya berdasarkan peningkatan luas kebakaran. Karena itu, desakan kepada KPK harus diarahkan pada penelaahan dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dapat diverifikasi.
KPK sendiri menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat untuk laporan dugaan korupsi yang dilengkapi informasi dan dokumen pendukung.
“Jangan sampai anggaran besar hanya dinilai dari berapa banyak kegiatan yang terlaksana. Yang harus diperiksa adalah apakah belanja dilakukan sesuai ketentuan, apakah barang dan jasa benar-benar tersedia, apakah kegiatan dilaksanakan, dan apakah ada indikasi kerugian keuangan negara. Jika ditemukan bukti penyimpangan, proses hukum harus berjalan,” kata Oktaria.
5. Pencegahan harus dilakukan sebelum api meluas
Menurut DPP PGNR, keberhasilan penanganan karhutla tidak boleh hanya diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan. Pencegahan sebelum kebakaran meluas harus menjadi indikator penting dalam mengevaluasi kebijakan.
Pemerintah perlu memperkuat deteksi dini, patroli di wilayah rawan, pemantauan titik panas, verifikasi lapangan, pengelolaan lahan, dan edukasi masyarakat. Wilayah yang berulang kali mengalami kebakaran juga perlu memperoleh evaluasi khusus agar pendekatan penanganannya sesuai dengan karakteristik dan sumber risiko masing-masing.
Di sisi lain, koordinasi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BNPB, serta pemegang izin usaha harus menghasilkan pembagian tugas yang jelas dan dapat diukur.
DPP PGNR meminta agar setiap evaluasi menghasilkan rencana tindak lanjut dengan target waktu, penanggung jawab, indikator keberhasilan, dan laporan perkembangan yang dapat diakses masyarakat.
Mengapa KPK perlu didesak turun tangan?
Oktaria menegaskan bahwa permintaan kepada KPK bukanlah upaya menjadikan setiap persoalan karhutla sebagai perkara korupsi. Kebakaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kondisi cuaca, karakteristik lahan, aktivitas manusia, serta kemungkinan pelanggaran oleh pihak tertentu.
Karena itu, penanganannya harus dibedakan sesuai kewenangan. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur hukum perlu ditelaah oleh aparat yang berwenang, termasuk KPK sesuai lingkup kewenangannya. Sementara itu, dugaan tindak pidana pembakaran dan pelanggaran lingkungan harus ditangani oleh kepolisian serta instansi lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.
DPP PGNR meminta KPK mencermati apakah terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan program penanganan karhutla yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Apabila laporan dan bukti yang tersedia memenuhi persyaratan, PGNR mendorong agar pengaduan disampaikan melalui mekanisme resmi.
Pada saat yang sama, Gubernur Herman Deru perlu memberikan penjelasan yang terukur mengenai hasil kebijakan, pengawasan perusahaan, tindak lanjut terhadap lahan terbengkalai, dan efektivitas penggunaan sumber daya pemerintah provinsi.
“Desakan ini bukan vonis kepada Gubernur Herman Deru. Kami meminta agar pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan dievaluasi secara objektif. Apabila terdapat bukti pelanggaran hukum, tindak lanjuti sesuai ketentuan. Jika persoalannya adalah kelemahan kebijakan atau pengawasan, pemerintah harus memperbaikinya secara terbuka dan terukur,” tegas Oktaria.
Lima tuntutan DPP PGNR
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab terhadap kepentingan publik, DPP PGNR menyampaikan lima tuntutan:
Pertama, mendesak KPK menelaah dugaan penyimpangan tata kelola anggaran penanganan karhutla di Sumatera Selatan apabila terdapat informasi awal dan bukti pendukung yang memenuhi persyaratan, termasuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kedua, meminta Gubernur Herman Deru membuka evaluasi penanganan karhutla secara terukur, meliputi capaian pencegahan, respons pemadaman, kesiapan personel, distribusi peralatan, serta penggunaan anggaran yang dapat dipublikasikan.
Ketiga, mendesak pemerintah menindaklanjuti persoalan lahan terbengkalai dan wilayah konsesi secara serius, dengan mengidentifikasi penanggung jawab lahan, memeriksa kewajiban pengendalian kebakaran, dan menerapkan sanksi apabila pelanggaran terbukti.
Keempat, meminta aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup menuntaskan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran karhutla, termasuk perkembangan pemeriksaan perusahaan yang telah disegel, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Kelima, mendorong pembangunan sistem pencegahan karhutla yang berkelanjutan, melalui deteksi dini, patroli, pengawasan konsesi, pengelolaan lahan, keterbukaan data, dan evaluasi berkala yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Penutup: Jangan berhenti pada pemadaman, tuntaskan akar masalah
Oktaria menegaskan bahwa masyarakat Sumatera Selatan berhak mendapatkan perlindungan dari dampak karhutla. Perlindungan tersebut membutuhkan tindakan nyata, koordinasi yang efektif, penggunaan anggaran yang akuntabel, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
DPP PGNR akan terus mendorong kontrol sosial terhadap kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan penggunaan uang negara. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pengawasan masyarakat, sedangkan kesimpulan mengenai pelanggaran hukum harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.
“Karhutla tidak boleh menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa evaluasi mendalam. Jangan hanya memadamkan api, tetapi tuntaskan akar persoalannya. Pemerintah harus menjelaskan hasil kerjanya, perusahaan wajib mematuhi ketentuan, dan setiap dugaan penyimpangan anggaran harus diperiksa secara profesional. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan di atas segalanya,” tutup Oktaria.












