DPR Sahkan APBN 2027, Belanja Negara Capai Rp 4.106,26 Triliun

kencananusantara.com/, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027 menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam APBN 2027 yang telah disepakati, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun. 

Sementara itu, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp3.435,10 triliun. Dengan postur tersebut, defisit anggaran mencapai Rp671,16 triliun atau sekitar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). 

APBN 2027 juga menetapkan sejumlah asumsi ekonomi makro, di antaranya target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,9 persen. 

Dalam pembahasan APBN 2027, pemerintah dan DPR menyepakati peningkatan belanja negara sebesar Rp9,07 triliun dibandingkan postur sebelumnya sebesar Rp4.097,19 triliun. Menurut Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah, tambahan tersebut diarahkan untuk menopang berbagai program kerja prioritas nasional. 

Dengan disahkannya APBN 2027, pemerintah memiliki landasan anggaran untuk melaksanakan program pembangunan dan kebijakan fiskal sepanjang tahun anggaran 2027. Kebijakan fiskal tersebut sebelumnya dirancang dengan tetap menjaga defisit pada level 2,4 persen terhadap PDB. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *