Bisnis  

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027, Ini 6 Potensi Long Weekend

Kencananusantara.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditetapkan pada 15 September 2026. 

Penetapan kalender libur nasional dan cuti bersama tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun kegiatan dan jadwal kerja sepanjang 2027.

Dari kalender yang telah ditetapkan, terdapat sejumlah rangkaian tanggal yang dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai long weekend. Berikut enam periode yang paling menonjol:

1. Tahun Baru 2027

1-3 Januari 2027 – 3 hari

Tahun Baru 2027 jatuh pada Jumat, 1 Januari, sehingga langsung tersambung dengan Sabtu dan Minggu.

2. Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

5-7 Februari 2027 – 3 hari

Cuti bersama Imlek ditetapkan pada Jumat, 5 Februari, sementara Tahun Baru Imlek jatuh pada Sabtu, 6 Februari. Rangkaian tersebut berlanjut hingga Minggu, 7 Februari.

3. Nyepi dan Idulfitri

8-15 Maret 2027 – 8 hari

Periode ini menjadi salah satu rangkaian libur terpanjang. Hari Suci Nyepi jatuh pada Senin, 8 Maret, disusul cuti bersama dan libur nasional Idulfitri pada 10-11 Maret, serta cuti bersama pada 9, 12, dan 15 Maret. Jika digabung dengan akhir pekan, masyarakat berpotensi menikmati rangkaian libur selama delapan hari. 

4. Wafat Yesus Kristus dan Paskah

25-28 Maret 2027 – 4 hari

Cuti bersama ditetapkan pada Kamis, 25 Maret, kemudian libur nasional Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 26 Maret. Rangkaian tersebut dilanjutkan dengan akhir pekan dan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada Minggu, 28 Maret. 

5. Iduladha dan Hari Raya Waisak

17-20 Mei 2027 – 4 hari

Iduladha 1448 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Mei, disusul cuti bersama pada Selasa, 18 Mei. Cuti bersama Waisak jatuh pada Rabu, 19 Mei, kemudian Hari Raya Waisak pada Kamis, 20 Mei. 

6. Natal dan Isra Mikraj

24-26 Desember 2027 – 3 hari

Menjelang akhir tahun, masyarakat kembali mendapatkan rangkaian libur. Jumat, 24 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Natal, Sabtu, 25 Desember merupakan Hari Raya Natal, dan Minggu, 26 Desember merupakan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. 

Dengan ditetapkannya kalender tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun rencana perjalanan, mudik, maupun kegiatan bersama keluarga sejak jauh-jauh hari.

Meski demikian, pelaksanaan cuti bersama bagi instansi atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Sementara itu, unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti rumah sakit, layanan kesehatan, transportasi, perbankan, listrik, air minum, dan layanan publik lainnya, tetap harus mengatur penugasan agar pelayanan tetap berjalan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *