kencananusantara.com/, LAHAT – Persoalan sengketa lahan seluas kurang lebih 300 hektare antara masyarakat Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, dengan PT Budi Gema Gempita (PT BGG) kembali menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lahat.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi didampingi Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, SH, MH, jajaran OPD Pemkab Lahat serta perwakilan masyarakat Banjarsari, menerima langsung aspirasi warga di Pendopo Rumah Dinas Bupati Lahat, Rabu (2/9/2026).
Ketua Tim Perjuangan Warga Desa Banjarsari, Herwinsyah, menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lahan yang selama ini menjadi pokok persoalan. Menurutnya, lahan sekitar 300 hektare tersebut telah dikuasai dan digarap perusahaan selama kurang lebih 16 tahun.
Ia menyebut, persoalan tersebut berdampak terhadap sekitar 150 kepala keluarga (KK). Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Lahat tidak hanya memfasilitasi mediasi, tetapi mengambil langkah nyata untuk memberikan kepastian terhadap tuntutan warga.
“Perjuangan masyarakat hari ini tertuju kepada Bupati Lahat. Kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan ini dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat,” ujar Herwinsyah.
Warga juga menyampaikan tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai Rp1 triliun yang masih terbuka untuk dinegosiasikan dengan pihak terkait.
Dalam poin tuntutan yang disampaikan, masyarakat meminta pemerintah menyatakan status proses perpanjangan IUP Operasi Produksi PT BGG per 31 Januari 2025 sebagai persoalan yang masih disengketakan dan tumpang tindih dengan lahan garapan warga sekitar 300 hektare.
Masyarakat juga meminta PT BGG segera menyelesaikan persoalan ganti untung atas lahan yang disengketakan serta meminta Pemkab Lahat membentuk tim khusus penyelesaian konflik Banjarsari.
Tim tersebut diharapkan melibatkan unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat serta segera memanggil pihak direksi PT BGG untuk membahas penyelesaian persoalan.
Selain itu, warga meminta penghentian sementara aktivitas penggusuran PT BGG di area yang disengketakan selama proses penyelesaian dan perhitungan ganti rugi berlangsung.
Apabila kesepakatan tersebut tidak dijalankan, warga menyampaikan rencana untuk mendorong rekomendasi pembatalan IUP Operasi Produksi PT BGG kepada Kementerian ESDM serta melaporkan dugaan persoalan administrasi data kepada pihak berwenang.
Salah seorang perwakilan masyarakat juga menyampaikan bahwa lahan yang menjadi persoalan tidak hanya berkaitan dengan masyarakat Desa Banjarsari, tetapi terdapat pula lahan masyarakat dari sejumlah desa lainnya. Namun, lokasi lahan tersebut berada di wilayah Desa Banjarsari.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi mengatakan dirinya memahami persoalan yang disampaikan masyarakat. Namun, penyelesaian menurutnya harus dilakukan melalui pendekatan dan negosiasi dengan seluruh pihak terkait.
“Saya memahami dan paham persoalan ini. Tetapi caranya juga harus kita lakukan dari Pemkab Lahat. Harus ada pendekatan negosiasi kepada seluruh pihak terkait,” kata Bursah.
Bursah mengatakan, Pemkab Lahat akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses mediasi dan menyurati pihak-pihak terkait. Berdasarkan data yang ada, menurutnya masih terdapat peluang untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur negosiasi.
“Berdasarkan data memang ada peluang untuk mendapatkan itu. Caranya kita bernegosiasi. Saat ini kita tunggu dulu, tiga bulan paling lama. Jangan aksi terus. Bukan berarti tidak boleh aksi, tetapi sekarang kita tunggu dulu prosesnya,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan proses penyelesaian agar persoalan tersebut dapat berakhir secara damai dan tidak menimbulkan perpecahan maupun pertikaian.
“Bagusnya permasalahan ini selesai damai tanpa ada perpecahan, pertikaian dan lainnya. Pemerintah insyaallah ikhlas dan jujur untuk membantu rakyat. Sepanjang kalian benar, Bupati ada di pihak kalian. Tidak usah khawatir, kita ikhlas dan jujur membela rakyat,” tegasnya.
Bursah menambahkan, Pemkab Lahat akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan unsur terkait, termasuk Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Polres Lahat dan Kodim 0405/Lahat.
“Segera kita urusi. Kita akan bertemu langsung dengan Polda bersama Kapolres, Dandim dan lainnya. Insyaallah selesai,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lahat berharap penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dapat dilakukan melalui jalur dialog, negosiasi dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat dapat diperjuangkan tanpa menimbulkan konflik baru.
(YOKI)












