kencananusantara.com/, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana di Indonesia. Regulasi ini mengatur mekanisme perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan cakupan 13 jenis kejahatan, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
RUU tersebut hadir sebagai upaya memperluas pendekatan penegakan hukum, tidak hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku, tetapi juga dengan menelusuri, menyita, dan memulihkan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
Dalam rancangan aturan tersebut, 13 tindak pidana yang menjadi cakupan perampasan aset meliputi tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Penerapan aturan ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala dalam penegakan hukum, khususnya ketika pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan, mengalihkan, atau menghilangkan jejak aset yang berasal dari kejahatan.
Salah satu mekanisme yang menjadi pembahasan dalam RUU Perampasan Aset adalah Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Melalui mekanisme tersebut, negara dapat melakukan tindakan hukum terhadap aset tertentu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
Namun, pelaksanaan mekanisme perampasan aset tetap harus memperhatikan prinsip hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap hak warga negara, asas praduga tak bersalah, serta kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan menjadi bagian penting dalam penerapan aturan tersebut.
Kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen baru dalam menghadapi perkembangan kejahatan modern yang semakin kompleks, terutama kejahatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan besar.
Dengan adanya regulasi ini, pemberantasan tindak pidana diharapkan tidak berhenti pada proses penghukuman pelaku, tetapi juga mampu memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.








