Kencananusantara.com, JAKARTA – Rencana perubahan kepemilikan saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memasuki tahap baru. PT Jhonlin Baratama, bagian dari Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam, menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Low Tuck Kwong dan Elaine Low.
Perjanjian tersebut ditandatangani pada 16 September 2026 dan mencakup rencana pengalihan 10.000.000.500 saham biasa BYAN kepada PT Jhonlin Baratama. Jumlah tersebut setara sekitar 30% dari total 33.333.335.000 saham BYAN.
Transaksi Masih Bersyarat
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement (CSPA). Artinya, transaksi belum sepenuhnya selesai karena masih bergantung pada pemenuhan sejumlah conditions precedent atau persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan transaksi diselesaikan, PT Jhonlin Baratama akan memiliki 10.000.000.500 saham BYAN, atau sekitar 30% dari saham beredar perseroan.
Bayan Resources belum mengungkapkan harga pembelian maupun nilai transaksi dalam keterbukaan informasi tersebut. Karena itu, angka nilai transaksi yang beredar berdasarkan perkiraan harga pasar tidak dapat diperlakukan sebagai nilai jual beli resmi.
Kepemilikan Low Tuck Kwong dan Elaine Low
Sebelum transaksi, Low Tuck Kwong dan Elaine Low merupakan pemegang saham utama BYAN. Berdasarkan data kepemilikan yang dilaporkan perseroan, Low Tuck Kwong memiliki sekitar 40,25%, sementara Elaine Low menguasai sekitar 22% saham BYAN. Secara gabungan, kepemilikan keduanya mencapai sekitar 62,25%.
Dengan jumlah saham yang akan dialihkan sebesar sekitar 30%, kesepakatan terbaru ini belum mencakup seluruh kepemilikan gabungan Low Tuck Kwong dan Elaine Low. Keterbukaan informasi terbaru juga belum menyatakan adanya transaksi lanjutan atas sisa saham tersebut.
Bukan Melalui Jhonlin Agro Raya
Dalam transaksi terbaru ini, pihak pembeli yang tercantum dalam perjanjian adalah PT Jhonlin Baratama. Dengan demikian, transaksi tersebut berbeda dari PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang merupakan perusahaan tercatat dan juga berada dalam kelompok usaha Jhonlin.
Manajemen BYAN menyatakan bahwa aksi korporasi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Kesepakatan ini menjadi perkembangan konkret setelah sebelumnya muncul pemberitaan mengenai rencana pengambilalihan saham BYAN oleh kelompok usaha Jhonlin. Namun, berdasarkan dokumen terbaru, transaksi yang telah dituangkan dalam perjanjian saat ini adalah pengalihan 10.000.000.500 saham atau sekitar 30% kepemilikan, sementara penyelesaiannya masih menunggu pemenuhan persyaratan yang berlaku.












