Kencananusantara.com, JAKARTA – Kekayaan dua gubernur dari wilayah yang dikenal sebagai pusat industri nikel kembali menjadi sorotan. Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda tercatat memiliki harta sekitar Rp709,76 miliar, sementara Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka memiliki harta sekitar Rp623,45 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, total harta yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,33 triliun. Data tersebut menjadi perhatian karena Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara merupakan dua wilayah yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan nikel cukup besar di Indonesia.
Namun, besarnya nilai kekayaan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. LHKPN merupakan laporan harta kekayaan pejabat dan tidak secara otomatis menunjukkan sumber kekayaan berasal dari sektor pertambangan tertentu.
Sherly Tjoanda dan Harta Rp709,76 Miliar
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 15 Oktober 2024, Sherly Tjoanda tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp709.760.235.594.
Harta tersebut terdiri antara lain dari surat berharga, tanah dan bangunan, kas dan setara kas, serta harta bergerak dan harta lainnya. Dalam laporan tersebut juga tercatat adanya kewajiban atau utang.
Besarnya nilai LHKPN tersebut menempatkan Sherly dalam daftar kepala daerah dengan nilai kekayaan terbesar berdasarkan laporan yang diberitakan pada awal 2025.
Andi Sumangerukka dan Kekayaan Rp623,45 Miliar
Sementara itu, LHKPN Andi Sumangerukka yang dilaporkan pada 26 Agustus 2024 mencatat total kekayaan sebesar Rp623.452.380.000.
Komponen yang cukup besar dalam laporan tersebut adalah kas dan setara kas sekitar Rp351,6 miliar, selain surat berharga, tanah dan bangunan, serta kendaraan dan harta bergerak lainnya.
Angka tersebut kembali menjadi sorotan ketika nama Andi muncul dalam pemberitaan mengenai persoalan perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Sulawesi Tenggara.
PT TMS dan Kawasan Hutan 172,82 Hektare
Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebelumnya melakukan penindakan terhadap kawasan yang berada dalam konsesi PT TMS di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
Kawasan seluas 172,82 hektare tersebut ditertibkan karena aktivitas pertambangan disebut berlangsung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pemerintah kemudian mengambil alih penguasaan kawasan tersebut.
Dalam perkembangan berikutnya, PT TMS diberitakan menghadapi sanksi administratif sekitar Rp2,09 triliun.
Nilainya tentu mencolok jika diletakkan berdampingan dengan LHKPN Andi Sumangerukka:
Harta yang dilaporkan Andi: Rp623,45 miliar.
Sanksi administratif PT TMS: sekitar Rp2,09 triliun.
Tetapi kedua angka tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda. Rp623,45 miliar merupakan harta yang dilaporkan individu dalam LHKPN, sedangkan Rp2,09 triliun merupakan kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan.
Struktur Kepemilikan Menjadi Sorotan
Perhatian publik kemudian mengarah pada struktur kepemilikan PT TMS.
Penelusuran yang diberitakan ANTARA menyebut adanya kepemilikan 25 persen saham PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi. Dalam penelusuran tersebut juga disebut nama Alaniah Nisrina dan Arinta Nila Hapsari dalam struktur perusahaan yang dikaitkan dengan keluarga Andi Sumangerukka.
Informasi tersebut perlu dibaca berdasarkan dokumen korporasi yang berlaku, termasuk data administrasi perusahaan dan pemilik manfaat (beneficial ownership).
Hubungan keluarga atau keberadaan nama dalam struktur perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun membuktikan bahwa kekayaan pribadi seorang pejabat berasal dari perusahaan tersebut.
Pertanyaan Publik Tidak Berhenti pada Angka
Persoalan PT TMS kembali mendapat perhatian pada September 2026 ketika Andi Sumangerukka ditanya wartawan mengenai kewajiban administratif sekitar Rp2,09 triliun tersebut.
Dalam pemberitaan detikSulsel, Andi menyatakan bahwa persoalan perusahaan seharusnya ditanyakan kepada pihak perusahaan maupun penegak hukum. Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan kewajibannya.
Perkembangan tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik tetap terbuka: bagaimana status kewajiban PT TMS, bagaimana penyelesaian pembayaran kepada negara, bagaimana status kawasan yang telah ditertibkan, serta bagaimana struktur kepemilikan perusahaan tersebut secara hukum.
Pertanyaan tersebut penting karena sektor pertambangan menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan kawasan yang memiliki nilai ekonomi sekaligus konsekuensi lingkungan dan hukum.
Bukan Sekadar Persoalan Siapa yang Terkaya
Pada akhirnya, rangkaian angka tersebut memang menarik perhatian:
Rp709,76 miliar — harta Sherly Tjoanda.
Rp623,45 miliar — harta Andi Sumangerukka.
Sekitar Rp1,33 triliun — total harta yang dilaporkan keduanya.
172,82 hektare — kawasan PT TMS yang ditertibkan.
Sekitar Rp2,09 triliun — sanksi administratif yang diberitakan terkait PT TMS.
Namun, angka-angka itu tidak boleh dipaksakan menjadi satu kesimpulan.
Yang lebih penting adalah memastikan siapa memiliki apa, bagaimana hubungan kepemilikannya, bagaimana izin pertambangan diperoleh, bagaimana penggunaan kawasan hutan dilakukan, serta bagaimana kewajiban kepada negara diselesaikan.
Di tengah besarnya nilai ekonomi industri nikel, transparansi menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan dan sumber daya alam.
Sebab persoalannya bukan hanya siapa yang tercatat sebagai gubernur terkaya, tetapi seberapa transparan hubungan antara kekayaan pejabat, kepemilikan perusahaan, sumber daya alam, dan kewajiban kepada negara.












