Kemendagri Selaraskan Langkah Pemulihan Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kencananusantara.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Upaya ini diarahkan untuk memastikan proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan dalam satu arah kerja, terpadu, serta sesuai kebutuhan masing-masing daerah terdampak.

Melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri memfinalisasi Rancangan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pelaksanaan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk tiga provinsi tersebut pada 11 September 2026. 

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud menjelaskan, pedoman tersebut diperlukan agar proses pemulihan tidak berjalan sendiri-sendiri. Acuan yang sama diharapkan dapat menjaga keterpaduan data, program, kegiatan, serta sumber pendanaan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. 

Pedoman tersebut sekaligus memberikan kejelasan mengenai pembagian tugas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan koordinasi tersebut, pelaksanaan program diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih kegiatan, salah sasaran, maupun inefisiensi.

Penyusunan pedoman merupakan bagian dari kerangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk PRRP Sumatera 2026–2028. 

Proses penyusunannya telah melalui serangkaian pembahasan sejak Juli 2026 dengan melibatkan Posko Nasional, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta 23 kementerian utama dan 10 kementerian pendukung PRRP di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Secara substansi, rancangan pedoman mencakup lima bagian utama, yakni pendahuluan; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan; pengendalian, evaluasi, dan pelaporan; serta penutup. Di dalamnya juga diatur prinsip pelaksanaan, keterpaduan dokumen, tata kelola dan akuntabilitas, pengadaan barang dan jasa, hingga manajemen risiko pembangunan nasional. 

Penguatan koordinasi tersebut juga berada dalam kerangka kerja Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang dibentuk melalui Keppres Nomor 1 Tahun 2026. Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Dari sisi pendanaan, pemerintah turut menyesuaikan kebijakan transfer ke daerah melalui PMK Nomor 29 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberikan kerangka dukungan pendanaan untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana di ketiga provinsi. 

Kemendagri menargetkan pedoman tersebut menjadi acuan yang terarah, terpadu, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan prinsip build back better dalam proses pemulihan.

Dengan penyelarasan kebijakan dan koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah, pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat diarahkan tidak hanya untuk mengembalikan fungsi infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga membangun kembali wilayah terdampak dengan memperhatikan ketahanan terhadap risiko bencana di masa mendatang. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *