Komisi II DPR Bahas Kinerja Legislasi, Panja RUU Pemilu Dipastikan Dibentuk Tahun Ini

Kencananusantara.com, JAKARTA – Komisi II DPR RI terus mematangkan agenda legislasi, termasuk penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten/Kota serta revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Agenda tersebut menjadi bagian dari pembahasan pimpinan Komisi II DPR RI bersama Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan Komisi II melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran kepada Dasco.

Salah satu agenda yang tengah dikerjakan adalah penyelesaian 15 RUU Kabupaten/Kota. Pada saat yang sama, Komisi II juga mempersiapkan pembahasan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Panja RUU Pemilu Dibentuk Tahun Ini

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pemilu akan dibentuk pada 2026.

Rifqinizamy mengatakan pembentukan Panja merupakan bagian dari tugas Komisi II yang telah ditetapkan dalam Prolegnas 2026. Namun, ia belum menentukan apakah Panja akan dibentuk sebelum atau setelah masa reses. 

Komisi II saat ini mendapat tugas menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu. Pembahasannya akan berjalan bersamaan dengan sejumlah agenda legislasi lain yang sedang ditangani Komisi II.

Rifqinizamy menyebut selain revisi UU Pemilu, Komisi II akan membahas 15 RUU Kabupaten/Kota dan RUU Administrasi Kependudukan, sehingga total terdapat 16 RUU lain yang berjalan bersamaan dengan agenda revisi UU Pemilu. 

Partisipasi Publik Tetap Menjadi Bagian Pembahasan

Proses penyusunan revisi UU Pemilu juga telah diikuti dengan penjaringan masukan dari berbagai pihak.

Komisi II menyatakan partisipasi publik tetap menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi. Masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan partai politik nonparlemen, terus dihimpun. 

Sebelumnya, Komisi II juga telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah lembaga kajian untuk memperoleh masukan terkait desain Pemilu ke depan. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Juni 2026 juga menyatakan Komisi II dan seluruh fraksi di dalamnya telah bersiap membahas perubahan UU Pemilu. Ia menyebut proses tersebut dimulai dari penyusunan naskah akademik hingga rancangan perubahan pasal, sekaligus meminta agar pembahasan dilakukan secara hati-hati. 

Dengan perkembangan tersebut, revisi UU Pemilu kini memasuki tahap persiapan menuju pembentukan Panja, sementara Komisi II tetap menjalankan sejumlah agenda legislasi lainnya.

Pembentukan Panja akan menjadi tahapan penting untuk membawa pembahasan revisi UU Pemilu ke proses yang lebih terstruktur di DPR. Adapun substansi perubahan dan rumusan pasal-pasalnya masih akan melalui proses pembahasan serta penyerapan aspirasi.

Agenda legislasi Komisi II tersebut menunjukkan bahwa pembahasan regulasi kepemiluan berjalan beriringan dengan penyelesaian berbagai RUU lain yang menjadi tanggung jawab komisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *