KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT HGB Bogor, 8 Orang Jadi Tersangka

Kencananusantara.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

OTT tersebut dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang sebelum kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Uang yang diamankan terdiri atas rupiah dan valuta asing. Pada tahap awal, KPK menyebut uang tersebut disimpan dalam sekitar 20 koper, boks, kardus, dan kemasan lainnya. Setelah dilakukan penghitungan, nilai barang bukti uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. 

Delapan Tersangka

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta/perantara.
  5. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
  7. Erwin, pihak swasta.
  8. Muhammad Fakhry, pihak swasta. 

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. 

Berkaitan dengan Pengurusan HGB Summarecon

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam perkembangannya, penyidikan KPK juga menelusuri dugaan transaksi lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proses pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan.

Empat tersangka dari unsur swasta—Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry—disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan KPK dan tidak dengan sendirinya menjadikan Nusron sebagai tersangka. 

Nusron Wahid Belum Berstatus Tersangka

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut menjadi perhatian setelah empat orang yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan perkembangan yang tersedia pada 16 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih menjalankan proses penyidikan dan membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara. 

Karena itu, informasi yang menyebut uang sitaan Rp106,3 miliar sebagai milik Nusron Wahid belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum. KPK secara resmi menyatakan uang tersebut sebagai barang bukti yang disita dalam perkara, sementara asal-usul dan keterkaitan masing-masing uang masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan Masih Berjalan

Besarnya nilai uang yang disita membuat perkara ini menjadi perhatian publik. Namun, nilai sitaan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh uang tersebut berasal dari satu transaksi atau dimiliki oleh satu pihak.

KPK masih harus mengurai sumber uang, pihak yang menyerahkan dan menerima, tujuan penggunaannya, serta hubungan masing-masing transaksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Proses hukum terhadap delapan tersangka kini berlanjut. KPK juga masih memiliki ruang untuk mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka maupun pihak lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *