Kencananusantara.com, JAKARTA – Ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026), menjadi sorotan. Rapat tersebut berlangsung sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Dalam rapat tersebut, Nusron tidak hadir dan Kementerian ATR/BPN diwakili Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan dirinya tidak mengetahui alasan pasti Nusron tidak menghadiri rapat tersebut.
Menurut Doli, Nusron kemungkinan memiliki agenda lain di luar DPR. Ia juga menegaskan bahwa partai tidak berada dalam posisi untuk memantau kehadiran seluruh kadernya dalam setiap agenda.
“Ya kan kami tidak dalam posisi untuk ngecek tiap hari absen semua kader-kader kami ya. Saya kira Pak Nusron juga pasti ada tugas lain tentunya,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Doli menilai ketidakhadiran menteri dalam sebuah rapat DPR tidak otomatis menghambat agenda apabila kementerian tetap mengirimkan pejabat yang berwenang untuk memberikan penjelasan.
“Yang penting kan perwakilan dari kementerian itu hadir,” katanya.
Sehari Setelah OTT KPK
Sorotan terhadap ketidakhadiran Nusron muncul dalam situasi ketika KPK tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
KPK melakukan OTT pada Senin (14/9/2026) yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pada 15 September, KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka.
Para tersangka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta pihak lainnya. KPK menyebut Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Selain itu terdapat Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta tiga pihak lainnya.
KPK kemudian menyatakan empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Doli Berharap Nusron Tidak Terlibat
Di tengah proses hukum tersebut, Doli menyampaikan harapan agar Nusron tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Ia menyebut informasi mengenai kemungkinan keterkaitan Nusron masih harus dilihat berdasarkan proses penyidikan dan bukti yang dimiliki KPK.
“Kami berharap tidak ada keterlibatannya dengan Pak Nusron ya. Mudah-mudahan itu juga hanya sekadar informasi, isu lah kira-kira begitu ya. Semoga beliau baik-baik saja dan tidak terlibat dalam masalah ini.”
Hingga perkembangan yang diberitakan KPK pada 15–16 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diperoleh penyidik.
Dengan demikian, ketidakhadiran Nusron dalam rapat Komisi II DPR dan perkembangan OTT KPK merupakan dua hal yang terjadi dalam waktu berdekatan, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan Nusron dalam perkara tersebut sebelum terdapat penetapan atau keterangan resmi dari KPK.












