Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, Skema BUK Migas Jadi Sorotan

Kencananusantara.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menugaskan lima menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) bersama DPR RI.

Penugasan tersebut dituangkan dalam Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 tertanggal 14 September 2026 sebagai respons atas surat Ketua DPR RI mengenai penyampaian RUU Migas. Lima menteri yang ditugaskan yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Penugasan tersebut menandai dimulainya keterlibatan resmi pemerintah dalam pembahasan RUU Migas yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Agustus 2026. Selanjutnya, pembahasan RUU tersebut dijadwalkan berlangsung di Komisi XII DPR RI. 

BUK Migas dan Masa Depan SKK Migas

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam draf RUU Migas adalah penataan kelembagaan pengelolaan kegiatan usaha hulu migas.

Dalam draf tersebut terdapat konsep Badan Usaha Khusus (BUK) Migas) yang nantinya menjalankan fungsi pengelolaan dan pengendalian kegiatan usaha hulu migas. Ketentuan dalam draf juga mengatur bahwa SKK Migas tetap menjalankan fungsi dan tugasnya sampai BUK Migas terbentuk. 

Dengan demikian, perubahan kelembagaan tersebut berkaitan dengan masa depan SKK Migas. Namun, belum terdapat keputusan final bahwa SKK Migas telah dibubarkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa konsep BUK Migas masih dalam pembahasan. Pemerintah masih mengkaji formulasi kelembagaan yang akan digunakan dalam pengelolaan sektor hulu migas. 

Pemerintah Bentuk Tim Kajian

Setelah menerima Surat Presiden, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga akan melakukan kajian terhadap substansi RUU Migas. Bahlil menyatakan pembahasan akan dilakukan untuk menelaah berbagai ketentuan dalam rancangan tersebut, termasuk aspek tata kelola dan upaya meningkatkan produksi atau lifting migas nasional. 

Pembahasan RUU Migas juga mencakup sejumlah aspek lain, seperti penataan kelembagaan, kepastian hukum, investasi, serta tata kelola kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dengan masuknya pemerintah secara resmi dalam proses pembahasan, sejumlah ketentuan dalam draf RUU Migas masih dapat mengalami perubahan melalui pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Hingga 17 September 2026, status BUK Migas maupun perubahan terhadap kelembagaan SKK Migas masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *