Gerakan Rakyat Tolak Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Dorong Penghapusan Parliamentary Threshold

Kencananusantara.com, JAKARTA – Gerakan Rakyat menolak wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi 5 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, sebagai respons terhadap wacana kenaikan parliamentary threshold yang disebut berkaitan dengan upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan dan menyederhanakan jumlah partai politik di DPR.

Menurut Sahrin, kenaikan ambang batas parlemen berpotensi membuat semakin banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR. Ia mencontohkan hasil Pemilu 2024, ketika 17.304.303 suara sah atau sekitar 11,4 persen suara pemilih tidak menghasilkan kursi DPR karena partai politik yang memperoleh suara tersebut tidak memenuhi ambang batas 4 persen. Angka tersebut juga tercatat dalam pemberitaan ANTARA dan dokumen perkara di Mahkamah Konstitusi.

“Suara-suara itu tidak memiliki representasi,” kata Sahrin dalam pernyataan Gerakan Rakyat, dikutip dari keterangan resmi organisasi tersebut.

Gerakan Rakyat kemudian mendorong agar parliamentary threshold dihapuskan atau ditetapkan menjadi 0 persen. Menurut Sahrin, penyederhanaan pengambilan keputusan di parlemen dapat ditempuh melalui pembenahan tata kelola internal DPR tanpa meningkatkan ambang batas yang berpengaruh terhadap keterwakilan suara pemilih.

Sahrin juga mengusulkan penyederhanaan jumlah fraksi sebagai salah satu alternatif. Dalam gagasannya, struktur fraksi dapat dikelompokkan menjadi fraksi pemerintah, nonpemerintah, dan fraksi tengah untuk menyederhanakan proses pengambilan keputusan di parlemen.

Putusan MK Menjadi Acuan

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 Februari 2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan parliamentary threshold sebesar 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi menjadi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditetapkan MK.

MK antara lain mempertimbangkan agar pengaturan ambang batas memperhatikan prinsip proporsionalitas hasil pemilu serta meminimalkan jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Dengan demikian, pembahasan mengenai besaran parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 menjadi bagian dari proses penataan sistem pemilu. Usulan Gerakan Rakyat untuk menghapus ambang batas menjadi 0 persen merupakan salah satu posisi yang berkembang dalam perdebatan tersebut, sementara desain akhir ketentuannya bergantung pada proses pembentukan dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *