Kencananusantara.com, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan partainya mengusulkan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Surya menyampaikan usulan tersebut di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (19/9/2026). Menurutnya, gagasan tersebut berkaitan dengan keinginan NasDem untuk mendorong sistem kepartaian yang lebih terseleksi.
“Pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini,” ujar Surya.
Surya mengatakan NasDem konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen dari pemilu ke pemilu. Namun, ia menegaskan angka 7 persen yang diajukan bukan angka yang bersifat mutlak dan masih terbuka untuk dibahas bersama partai politik lainnya.
“Enggak bersikeras. Usulan pertama 7 persen. Kawan-kawan lain boleh berbicara,” kata Surya.
Siap Menerima Konsekuensi
Surya juga menyadari bahwa kenaikan ambang batas menjadi 7 persen dapat membawa konsekuensi bagi NasDem sendiri. Ia menyebut posisi NasDem dalam survei yang disinggungnya berada di sekitar 4 persen.
Menurut Surya, NasDem tetap mengajukan angka 7 persen meskipun terdapat kemungkinan partainya tidak mencapai ambang batas tersebut.
“NasDem mengusulkan 7 persen, walaupun surveinya NasDem 4 persen. Jadi NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi,” ujarnya.
Ia kemudian mengatakan sikap tersebut berkaitan dengan pandangan NasDem yang menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan partai.
Usulan Berbeda dari Sejumlah Partai
Pembahasan ambang batas parlemen saat ini juga diwarnai usulan berbeda dari sejumlah partai politik.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono sebelumnya menyatakan Gerindra menyepakati angka 5 persen. Sementara itu, PDIP juga menyampaikan angka 5 persen sebagai salah satu usulan. Di sisi lain, PAN menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4 persen.
Partai Demokrat juga tengah mengkaji konsep Dapil Nasional atau national pool sebagai alternatif dalam pembahasan sistem pemilu. Usulan tersebut dikaitkan dengan persoalan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan ambang batas parlemen.
Dengan demikian, angka ambang batas parlemen masih menjadi bagian dari proses pembahasan revisi UU Pemilu dan belum menjadi ketentuan baru.
Surya Paloh turut mendorong agar pembahasan UU Pemilu tidak ditunda terlalu lama. Menurutnya, regulasi pemilu merupakan salah satu aturan strategis yang perlu dibahas secara bersama dengan mempertimbangkan berbagai pandangan politik.












