Kencananusantara.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Perkara tersebut mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. Berdasarkan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPPI) MK, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda penyampaian permohonan oleh para pemohon.
Permohonan tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto dan Refly Harun.
Salah satu pokok yang dipersoalkan dalam permohonan adalah persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan persyaratan tersebut dan meminta MK memeriksa kembali perkara yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.
MK Terbitkan Aturan Khusus
Untuk menangani permohonan PHPU Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026, MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara tersebut. Peraturan itu ditetapkan pada 16 September 2026.
MK menegaskan bahwa penetapan tahapan dan jadwal persidangan tidak berarti Mahkamah telah menyatakan pendapat mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu, objek perkara, maupun pokok permohonan. Hal-hal tersebut akan dinilai berdasarkan hukum acara yang berlaku dalam proses persidangan.
Dengan demikian, sidang pada Senin malam merupakan tahap awal pemeriksaan perkara. Hasil akhir mengenai dapat atau tidaknya permohonan tersebut dilanjutkan serta bagaimana MK menilai substansi dalil para pemohon akan ditentukan melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Perkara ini kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 dan diajukan hampir dua tahun setelah pemungutan suara berlangsung. Sampai sidang digelar, belum terdapat putusan MK yang menyatakan Gibran didiskualifikasi.












