Kencananusantara.com, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus mengusulkan agar aturan pencalonan presiden pada Pemilu 2029 tidak hanya mengatur batas minimal partai politik pendukung, tetapi juga mempertimbangkan batas maksimal jumlah partai yang dapat mengusung satu pasangan calon.
Gagasan tersebut disampaikan Deddy menanggapi wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan sedikitnya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR.
Menurut Deddy, jika syarat minimal dua partai pendukung nantinya dituangkan dalam revisi UU Pemilu, perlu dipertimbangkan pula pembatasan jumlah maksimal partai pengusung.
“Mungkin selain batas minimal perlu diatur juga batas maksimal agar partai-partai tidak mengelompok dalam 1 atau 2 kubu saja,” kata Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Deddy menyebut jumlah partai yang mengusung satu pasangan calon dapat dipertimbangkan maksimal dua hingga tiga partai. Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji agar desain pencalonan presiden tetap sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan presidential threshold.
Menunggu Revisi UU Pemilu
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas persentase untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dihapus.
Deddy menilai usulan agar pasangan calon mendapat dukungan minimal dua partai yang memiliki kursi di parlemen pada dasarnya tidak bertentangan dengan putusan MK. Ia mengaitkannya dengan sistem pemerintahan presidensial yang membutuhkan dukungan politik di parlemen.
Namun, Deddy menegaskan bahwa pembahasan mengenai mekanisme baru pencalonan presiden masih berada pada tahap wacana.
“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujarnya.
Dengan demikian, belum ada ketentuan resmi yang menetapkan jumlah minimal maupun maksimal partai politik pengusung pasangan calon untuk Pilpres 2029. Ketentuan tersebut masih menjadi bagian dari wacana dan pembahasan yang akan bergantung pada proses revisi UU Pemilu.












