DPR RI Sahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria Menjadi Undang-Undang

Kencananusantara.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Sebelum pengambilan keputusan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU bersama pemerintah. 

Setelah laporan disampaikan, Dasco meminta persetujuan kepada seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Persetujuan peserta rapat kemudian disampaikan secara serentak dan dilanjutkan dengan pengesahan oleh pimpinan sidang. 

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna. Pembahasan tingkat pertama berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan RUU ke pembicaraan tingkat II. 

Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, menyampaikan bahwa RUU tersebut secara keseluruhan terdiri atas 14 bab dan 53 pasal. Pembahasannya melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait. 

Atur Penataan dan Redistribusi Tanah

Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan reforma agraria, termasuk perencanaan melalui peta jalan, penetapan lokasi prioritas reforma agraria, penataan penguasaan dan kepemilikan tanah, penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, serta redistribusi tanah.

Lokasi prioritas reforma agraria antara lain ditentukan berdasarkan persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum. 

Regulasi tersebut juga mengatur kelompok yang menjadi subjek prioritas reforma agraria, antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin. Selain penataan aset, reforma agraria juga diarahkan untuk mengintegrasikan penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan. 

Dalam aspek penyelesaian konflik, aturan tersebut memuat mekanisme yang mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat. Regulasi juga memperkuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. 

Selain itu, penguatan kelembagaan menjadi bagian dari pengaturan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. 

Pengesahan ini menandai selesainya proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR pada tahap pembentukan undang-undang. Implementasi ketentuan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria sesuai aturan yang telah disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *