Alokasi Dana Pokir DPRD Jadi Sorotan, KPK Perkuat Pengawasan Cegah Penyimpangan

Kencananusantara.com, JAKARTA – Pengelolaan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi perhatian dalam agenda pencegahan korupsi di daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya memastikan setiap usulan Pokir terintegrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah, memiliki dasar kebutuhan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Pokir pada dasarnya merupakan salah satu mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD. KPK sendiri menyebut Pokir dapat menjadi bagian dari pengalokasian sumber daya dalam APBD melalui peran DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat. Namun, KPK mengingatkan agar Pokir tidak merepresentasikan kepentingan individu, melainkan mengedepankan kepentingan publik dan kebutuhan masyarakat. 

Sorotan terhadap tata kelola Pokir kembali mencuat setelah KPK melakukan supervisi pencegahan korupsi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Dalam evaluasi tersebut, KPK menemukan 191 usulan Pokir yang berada di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). KPK juga mencatat adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan serta program yang sebenarnya merupakan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi diajukan melalui mekanisme Pokir. 

Temuan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 9 Juli 2026. Berdasarkan analisis KPK terhadap SIPD dan dokumen kertas kerja, persoalan tersebut juga masih ditemukan dalam penyusunan Pokir untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

KPK menegaskan bahwa Pokir seharusnya tidak berjalan terpisah dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Usulan harus diselaraskan dengan visi dan misi kepala daerah, diterjemahkan ke dalam prioritas pembangunan, serta masuk dalam mekanisme perencanaan yang berlaku. 

709 Usulan Pokir dan Realisasi yang Melampaui Perencanaan

Dalam evaluasi terhadap data Pokir Kotim, KPK juga mencatat bahwa pada 2024 terdapat 709 usulan Pokir DPRD. Dari jumlah tersebut, 64 usulan masih berstatus menggantung pada tahap verifikasi OPD.

Nilai anggaran dari 709 usulan tersebut tercatat sekitar Rp17,72 miliar, sementara realisasinya mencapai sekitar Rp17,78 miliar. KPK turut menyoroti adanya perbedaan antara nilai yang direncanakan dan realisasi tersebut sebagai bagian dari persoalan yang perlu diperbaiki dalam tata kelola perencanaan dan penganggaran. 

Persoalan tersebut menjadi penting karena perencanaan anggaran merupakan salah satu titik yang mendapat perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. Dalam koordinasi dengan Pemerintah Kota Depok pada April 2025, KPK menyebut lemahnya perencanaan dapat membuka celah persoalan sejak tahap awal. KPK juga mencatat indikator Pokir di Depok masih menghadapi persoalan koordinasi antara eksekutif dan legislatif, kajian terhadap aspirasi masyarakat, serta integrasi Pokir ke dalam dokumen perencanaan. 

Bukan Sekadar Soal Anggaran

KPK menilai persoalan Pokir tidak berhenti pada besar kecilnya anggaran. Yang menjadi perhatian adalah proses sejak aspirasi diusulkan, diverifikasi, dimasukkan ke dalam sistem perencanaan, dianggarkan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan.

Ketika sebuah usulan berada di luar sistem perencanaan, melintasi wilayah dapil tanpa dasar yang jelas, atau justru merupakan program yang telah menjadi tugas OPD, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan.

KPK juga mengingatkan bahwa tidak seluruh aspirasi harus diwujudkan melalui Pokir apabila program tersebut sebenarnya telah tersedia dalam program kerja OPD. Dalam konteks tersebut, DPRD tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah. 

Persoalan transparansi juga menjadi perhatian KPK dalam pengelolaan belanja hibah. Dalam Laporan Tahunan KPK 2025, lembaga tersebut mengidentifikasi potensi konflik kepentingan, terutama pada hibah yang diusulkan melalui mekanisme aspirasi DPRD atau diberikan kepada organisasi yang memiliki keterkaitan dengan pejabat daerah maupun aktor politik. KPK merekomendasikan penguatan transparansi, integrasi data, serta optimalisasi SIPD dalam pengelolaan hibah. 

Pengawasan Harus Dimulai dari Hulu

KPK secara konsisten mendorong agar pencegahan dilakukan sejak tahap perencanaan. Dalam rapat koordinasi bersama Pemkot dan DPRD Kota Depok, KPK menekankan bahwa kelemahan pada perencanaan program dan anggaran dapat menjadi celah bagi berbagai persoalan dalam pengadaan dan pelaksanaan program. Karena itu, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan setelah anggaran direalisasikan, tetapi dimulai sejak program dirancang. 

Risiko tersebut juga terlihat dalam kajian KPK mengenai tata kelola e-procurement tahun 2025. Kajian tersebut membahas sejumlah kasus yang menunjukkan adanya dugaan intervensi terhadap proses penganggaran dan pengadaan yang berkaitan dengan Pokir. KPK menggunakan kasus-kasus tersebut sebagai contoh risiko terhadap independensi pejabat dan integritas proses pengadaan. 

Karena itu, penguatan sistem menjadi kunci. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap usulan memiliki dasar kebutuhan yang terukur, tercatat dalam sistem perencanaan, melewati proses verifikasi, serta memiliki indikator dan penerima manfaat yang jelas. Di sisi lain, DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan yang harus berjalan dalam koridor tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Transparansi Menjadi Kunci

Sorotan KPK terhadap Pokir tidak serta-merta berarti seluruh program yang berasal dari aspirasi DPRD bermasalah. Pokir tetap merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap proses, keterlacakan anggaran, kesesuaian dengan perencanaan daerah, dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Temuan 191 usulan Pokir di luar SIPD di Kotawaringin Timur menjadi contoh bahwa integrasi sistem dan disiplin perencanaan masih menjadi pekerjaan penting di tingkat daerah. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan bahwa setiap usulan yang menggunakan APBD dapat ditelusuri sejak awal hingga realisasi.

Pada akhirnya, dana APBD merupakan sumber daya publik. Karena itu, setiap program yang dibiayai APBD semestinya dapat dijelaskan secara terbuka: apa kebutuhannya, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengusulannya, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, dan bagaimana hasilnya bagi masyarakat.

Penguatan pengawasan terhadap Pokir bukan berarti membatasi penyerapan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, pengawasan diperlukan agar aspirasi tersebut benar-benar masuk ke dalam sistem perencanaan yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi publik, transparansi bukan sekadar mengetahui berapa besar anggaran yang dialokasikan. Yang lebih penting adalah memastikan setiap rupiah APBD memiliki dasar yang jelas, proses yang dapat diawasi, dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *