Kejagung Tetapkan Hery Susanto sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Tata Kelola Nikel

Kencananusantara.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti melalui rangkaian penyidikan dan tindakan hukum lainnya. Saat perkara terjadi, Hery diketahui menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026. 

Menurut Kejagung, perkara tersebut bermula dari persoalan penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh PT TSHI. Dalam penyidikan, Hery diduga membantu perusahaan tersebut menangani persoalan dengan Kementerian Kehutanan melalui kewenangannya sebagai anggota Ombudsman.

Kejagung menyebut Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI berkaitan dengan perkara tersebut. 

Penyidik kemudian menetapkan pemilik sekaligus Direktur Utama PT TSHI berinisial LS sebagai tersangka. Kejagung menyebut LS diduga berperan sebagai pihak yang memberikan suap kepada Hery. 

Perkara tersebut selanjutnya berkembang ke proses persidangan. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Juni 2026, jaksa menyebut Hery didakwa menerima suap dengan nilai sekitar Rp4,85 miliar dalam perkara yang lebih luas terkait perusahaan pertambangan. 

Kasus ini masih merupakan proses hukum. Berbagai dugaan yang disampaikan penyidik dan jaksa harus dibuktikan melalui persidangan, dan status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *